Cegah Omicron, Sandiaga Luncurkan Sertifikasi CHSE

Minggu, 05 Desember 2021 - 16:43 WIB
loading...
Cegah Omicron, Sandiaga Luncurkan Sertifikasi CHSE
Adanya varian baru, Omicron, membuat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, meluncurkan sertifikasi CHSE di sektor pariwisata. Foto/Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Adanya varian baru Covid-19, Omicron, membuat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, meluncurkan sertifikasi CHSE di sektor pariwisata. CHSE adalah protokol cleanliness, health, safety and environment sustainability.

Baca Juga: Sandiaga
Baca juga: Cegah Omicron, DPR Minta Pemda Perkuat Pengawasan Masyarakat

Untuk melakukan hal ini, Kemenparekraf bekerja sama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Kita luncurkan dan CHSE sektor pariwisata tetap bersifat voluntary. Tidak ada yang mandatory, dan bukan suatu keharusan," ucap Sandiaga Uno, Minggu (5/12/2021).

Sebelumnya pada 2020 , Kemenparekraf melalui Permenparekraf dan Baparekraf, sudah mendorong bahwa CHSE ini dibiayai pemerintah. Maka ke depannya Kemenparekraf dan BSN telah menyelesaikan rancangan sertifikasi untuk SNI CHSE, tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata menjadi SNI CHSE oleh BSN.

Lebih lanjut Sandiaga mengatakan, saat ini ada tiga skema SNI CHSE yang ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut Sandi pun memberikan penjelasannya satu per satu.

Pertama, untuk usaha mikro dan kecil tentunya harus kita bantu dan sentuh dengan support deklarasi mandiri menggunakan tanda logo Indonesia Care.

Dan jika sertifikasi menggunakan dukungan dana pemerintah maka surveillance dilakukan setiap tahunnya melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata dengan tanda SNI CHSE. Selama tiga tahun selanjutnya akan dilakukan resertifikasi.

Kedua, untuk usaha yang sudah menengah dan besar, dapat dilakukan secara mandiri. Melakukan sertifikasi melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata.

Ketiga, untuk pelaku usaha yang tentunya memiliki opsi untuk tidak melakukan sertifikasi karena sertifikasi bersifat sukarela.

"Sertifikat ini tentunya melalui proses sertifikasi pihak ketiga melalui lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan tentunya diharapkan ini menjadi suatu game changer. Sama seperti proses SNI yang lainnya," ucap Sandiaga.

Sandiaga menambahkan, Kemenparekraf akan melakukan sosialisasi secara masif melalui sosial media. Ke depannya CHSE adalah standar yang harus dihadirkan oleh para pelaku pariwisata agar di era pandemi dan tantangan ekonomi, Indonesia mampu menghadirkan CHSE dalam usaha.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)