Cegah Omicron, DPR Minta Pemda Perkuat Pengawasan Masyarakat
Sabtu, 04 Desember 2021 - 16:02 WIB
loading...
Pemerintah daerah (pemda) diminta memperkuat pengawasan masyarakat di wilayah masing-masing dalam upaya pencegahan varian baru Covid-19, Omicron. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah daerah ( pemda ) diminta memperkuat pengawasan masyarakat di wilayah masing-masing dalam upaya pencegahan varian baru Covid-19, Omicron atau B.1.1.529. Sebab, pemerintah dinilai sudah menyiapkan langkah-langkah yang cukup memadai dalam menghadapi varian baru Omicron yang kebetulan bertepatan dengan momentum hari Natal dan libur Tahun Baru (Nataru).
"Seperti pembatasan arus masuk manusia dari negara-negara Afrika dan sekitarnya, menambah waktu karantina menjadi 10 hari, menyiapkan PPKM level 3 akhir 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dan sebagainya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
Dia menilai ada beberapa langkah penting untuk memastikan keberhasilan negara menghadapi Omicron dan momentum Nataru. "Pertama, Kementerian Dalam Negeri perlu memberi direction kepada seluruh pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah dan organisasi masyarakat setempat," katanya.
Baca juga: IDI Sebut Masyarakat Garda Terdepan Pencegahan Covid-19
Kedua, lanjut dia, selama libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah perlu menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat wisata, setidaknya mulai 25 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. "Pemerintah harus belajar dari keterlambatan penutupan tempar wisata pada libur hari Raya Idul Fitri tahun ini. Jangan sampai terulang kembali," tuturnya.
"Seperti pembatasan arus masuk manusia dari negara-negara Afrika dan sekitarnya, menambah waktu karantina menjadi 10 hari, menyiapkan PPKM level 3 akhir 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dan sebagainya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
Dia menilai ada beberapa langkah penting untuk memastikan keberhasilan negara menghadapi Omicron dan momentum Nataru. "Pertama, Kementerian Dalam Negeri perlu memberi direction kepada seluruh pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah dan organisasi masyarakat setempat," katanya.
Baca juga: IDI Sebut Masyarakat Garda Terdepan Pencegahan Covid-19
Kedua, lanjut dia, selama libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah perlu menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat wisata, setidaknya mulai 25 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. "Pemerintah harus belajar dari keterlambatan penutupan tempar wisata pada libur hari Raya Idul Fitri tahun ini. Jangan sampai terulang kembali," tuturnya.
Lihat Juga :