Bersedia Jadi ASN Polri, Novel Baswedan: Kapolri Tunjukkan Kesungguhan Berantas Korupsi

Senin, 06 Desember 2021 - 16:07 WIB
loading...
Bersedia Jadi ASN Polri, Novel Baswedan: Kapolri Tunjukkan Kesungguhan Berantas Korupsi
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan kesediaannya untuk menjadi ASN di institusi Polri. Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan kesediaannya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Selain Novel Baswedan , 43 eks pegawai lembaga antirasuh lainnya juga bersedia bergabung ke dalam Korps Bhayangkara.



"Ketika saya melihat atau kami, ya paling tidak melihat penjelasan dari Pak Kapolri yang tampak bahwa ada seperti kesungguhan untuk memberantas korupsi terutama bidang pencegahan," kata Novel saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).



Semangat untuk memberantas praktik rasuah di Indonesia, kata Novel sejalan dengan cita-cita dari sebagian besar eks pegawai KPK. Sebab itu Novel mengaku, ketika dirangkul oleh Kapolri untuk sama-sama memberantas rasuah di Indonesia, itu menjadi permintaan yang sulit untuk ditolak.

"Meminta kami untuk kesediaannya untuk ikut melakukan tugas-tugas dalam rangka berbakti untuk kepentingan bangsa dan negara, tentu pilihan itu menjadi sulit buat kami untuk menolak," ujar Novel.

Sampai dengan saat ini, kata Novel, para eks pegawai KPK masih memandang bahwa praktik korupsi di Indonesia sebagai hal yang serius. Sehingga, kesempatan memberantas korupsi di Indonesia melalui ASN Polri menjadi upaya untuk memberikan kontribusi yang baik untuk bangsa dan negara.

"Dan kami melihat ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka untuk memberantaas korupsi," ucap Novel.

Di sisi lain Novel menyatakan, saat ini dirinya dan eks pegawai yang menerima menjadi ASN Polri masih harus melewati beberapa proses sebelum resmi bergabung ke dalam Korps Bhayangkara.

"Jadi saaya kira itu yang bisa saya sampaikan, tentunya proses ini juga belum selesai. Semoga proses ini bisa selesai dengan baik, dengan lancar dan semoga niatan untuk bisa bertugas memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh bisa benar-benar terealisasi itu ya saya kira," tutur Novel.

Diketahui, 44 eks pegawai setuju untuk direkrut menjadi ASN Polri. Sementara, delapan orang menolak. Sedangkan satu orang meninggal dunia, dan empat lainnya belum memberikan jawaban.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.

Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 Ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.

Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.

Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)