Lampaui Tugas Pokok Militer, Kontras Desak Rancangan Perpres TNI Direvisi
Senin, 08 Juni 2020 - 06:57 WIB
loading...
A
A
A
Ferry sepakat terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan terhadap kejahatan luar Biasa. Tapi pola pendekatan dilakukan dalam penanganannya ditegaskan Ferry jangan sampai aparat negara menggunakan cara berimplikasi pada pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Di sini poin penting kita untuk mengingatkan rancangan perpres ini tidak tepat. Itu merusak sektor reformasi keamanan, khususnya TNI,” imbuh Malik.
Seperti diberitakan sebelumnya, rancangan perpres tersebut diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu. Menanggapi kondisi tersebut, Ferry pun meminta agar parlemen meminta pemerintah merevisi perpres tersebut pasal demi pasal yang kewenangan terlalu jauh melebihi tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, salah satunya mengenai prosesur operasional pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
”Waktunya belum tepat (perpres), dan misal ada situasi sangat mendesak lewat kebijakan politik, presiden bisa berkonsultasi dengan DPR, itu bisa dikerahkan TNI dalam penanganan terorisme. Masalahnya dalam perpres ini tidak ada lagi koordinasi, Panglima bisa mengerahkan pasukan. Kalau pun ada koordinasi hanya konsultasi dengan presiden,” tutupnya. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)
Penyerahan rancangan perpres ke DPR yang dilakukan di tengah pandemi Covid 19 diketahui memicu reaksi penolakan oleh sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat melalui penandatangan petisi. Selain Ferry, nama lain yang menandatangani Petisi Bersama Masyarakat Sipil tertanggal 27 Mei tersebut diantaranya, Guru Besar Fisipol UGM Mochtar Mas'oed, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Alissa Wahid, putri mendiang Gus Dur, dosen FISIP UI Nur Iman Subono.
Termasuk mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Usman Hamid, dan dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas.
Seperti diberitakan sebelumnya, rancangan perpres tersebut diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu. Menanggapi kondisi tersebut, Ferry pun meminta agar parlemen meminta pemerintah merevisi perpres tersebut pasal demi pasal yang kewenangan terlalu jauh melebihi tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, salah satunya mengenai prosesur operasional pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
”Waktunya belum tepat (perpres), dan misal ada situasi sangat mendesak lewat kebijakan politik, presiden bisa berkonsultasi dengan DPR, itu bisa dikerahkan TNI dalam penanganan terorisme. Masalahnya dalam perpres ini tidak ada lagi koordinasi, Panglima bisa mengerahkan pasukan. Kalau pun ada koordinasi hanya konsultasi dengan presiden,” tutupnya. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)
Penyerahan rancangan perpres ke DPR yang dilakukan di tengah pandemi Covid 19 diketahui memicu reaksi penolakan oleh sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat melalui penandatangan petisi. Selain Ferry, nama lain yang menandatangani Petisi Bersama Masyarakat Sipil tertanggal 27 Mei tersebut diantaranya, Guru Besar Fisipol UGM Mochtar Mas'oed, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Alissa Wahid, putri mendiang Gus Dur, dosen FISIP UI Nur Iman Subono.
Termasuk mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Usman Hamid, dan dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas.
(cip)
Lihat Juga :