Pimpinan DPD Kompak Upayakan Peluang untuk Capres Independen
Sabtu, 04 Desember 2021 - 11:14 WIB
loading...
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kompak mengupayakan peluang untuk calon presiden (capres) independen atau bukan dari partai politik. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) RI kompak mengupayakan peluang untuk calon presiden ( capres ) independen atau bukan dari partai politik. Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono mengatakan, alasan yang disampaikan oleh Ketua DPD RI LaNyalla Matalitti sangat jelas mengenai keinginan DPD untuk mendorong capres independen.
"DPD sebagai bagian dari parlemen yang berada pada posisi di luar partai, tentu akan mencoba untuk memperjuangkan hal-hal yang menjadi keinginan dari masyarakat bangsa ini," kata Nono acara Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Refleksi Akhir Tahun DPD RI di Bandung, Jawa Barat, Jumat 3 Desember 2021 malam sebagaimana keterangan pers yang diterima pada Sabtu (4/12/2021).
Nono pun menjelaskan soal apa yang menjadi rekomendasi MPR pada periode 2009-2014 dan 2014-2019, yang masing-masing ada 7 rekomendasi. Pada poin 1, 2, dan 3 rekomendasi tersebut, merekomendasikan perlu adanya pokok-pokok haluan negara, tentang penataan kewenangan MPR, dan tentang penataan kewenangan DPD.
Baca juga: Tiba di Muna Barat, LaNyalla Singgung RUU Daerah Kepulauan hingga Calon Perseorangan
Menurutnya, 3 hal ini sama persis baik periode yang lalu maupun yang setelah itu. Terkait dengan pokok-pokok haluan negara dan penataan kewenangan MPR dan DPD sudah pasti harus ada amendemen. Sehingga, wacana amendemen UUD 1945 ini tidak bisa dihindari.
"DPD sebagai bagian dari parlemen yang berada pada posisi di luar partai, tentu akan mencoba untuk memperjuangkan hal-hal yang menjadi keinginan dari masyarakat bangsa ini," kata Nono acara Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Refleksi Akhir Tahun DPD RI di Bandung, Jawa Barat, Jumat 3 Desember 2021 malam sebagaimana keterangan pers yang diterima pada Sabtu (4/12/2021).
Nono pun menjelaskan soal apa yang menjadi rekomendasi MPR pada periode 2009-2014 dan 2014-2019, yang masing-masing ada 7 rekomendasi. Pada poin 1, 2, dan 3 rekomendasi tersebut, merekomendasikan perlu adanya pokok-pokok haluan negara, tentang penataan kewenangan MPR, dan tentang penataan kewenangan DPD.
Baca juga: Tiba di Muna Barat, LaNyalla Singgung RUU Daerah Kepulauan hingga Calon Perseorangan
Menurutnya, 3 hal ini sama persis baik periode yang lalu maupun yang setelah itu. Terkait dengan pokok-pokok haluan negara dan penataan kewenangan MPR dan DPD sudah pasti harus ada amendemen. Sehingga, wacana amendemen UUD 1945 ini tidak bisa dihindari.
Lihat Juga :