Berbeda dari Rekrutmen Parpol, Konvensi Rakyat Perindo Pastikan Keikutsertaan Publik
Jum'at, 03 Desember 2021 - 16:54 WIB
loading...
Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah melihat ada sebuah masalah dalam mekanisme rekrutmen partai politik (parpol) di Indonesia. Salah satunya adalah ketertutupan informasi kepada publik.
"Jadi partai tak memberikan informasi memadai kepada publik perihal metode rekrutmen dan proses seleksi calon legislatif," ujar Ferry melalui webinar bertajuk Konvensi Rakyat: Jalan Baru Menuju Demokrasi yang Lebih Sehat, Jumat (3/12/2021).
Proses itulah yang dianggapnya tidak transparan. Menurut dia, nama-nama yang dicalonkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dianalogikan seperti turun dari langit. "Nama-nama calon legislatif seakan turut dari langit dan tiba-tiba terpampang saja di daftar calon yang itu ditetapkan oleh KPU," tuturnya.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Puji Konvensi Rakyat Perindo: Satu-satunya Parpol yang Punya Ide Kreatif
Padahal, tidak terbukanya hal tersebut bertentangan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, tercantum proses rekrutmen politik harus dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai politik itu sendiri. "Kita coba lihat bagaimana publik betul-betul mengetahui seperti apa partai politik menjalankan fungsi rekrutmennya dan bagaimana proses kaderisasi yang memang ada," jelasnya.
"Jadi partai tak memberikan informasi memadai kepada publik perihal metode rekrutmen dan proses seleksi calon legislatif," ujar Ferry melalui webinar bertajuk Konvensi Rakyat: Jalan Baru Menuju Demokrasi yang Lebih Sehat, Jumat (3/12/2021).
Proses itulah yang dianggapnya tidak transparan. Menurut dia, nama-nama yang dicalonkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dianalogikan seperti turun dari langit. "Nama-nama calon legislatif seakan turut dari langit dan tiba-tiba terpampang saja di daftar calon yang itu ditetapkan oleh KPU," tuturnya.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Puji Konvensi Rakyat Perindo: Satu-satunya Parpol yang Punya Ide Kreatif
Padahal, tidak terbukanya hal tersebut bertentangan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, tercantum proses rekrutmen politik harus dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai politik itu sendiri. "Kita coba lihat bagaimana publik betul-betul mengetahui seperti apa partai politik menjalankan fungsi rekrutmennya dan bagaimana proses kaderisasi yang memang ada," jelasnya.
Lihat Juga :