Senin, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:23 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin . Rencananya, Azis bakal menghadapi sidang perdananya pada Senin 6 Desember 2021.
Azis bakal menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Adapun, agenda sidang perdana untuk Azis Syamsuddin yakni pembacaan surat dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca juga: Berkas Dakwaan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin Segera Disidang
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin (6/12/2021), dijadwalkan sidang perdana atasnama terdakwa M Azis Syamsuddin di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/12/2021).
"Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis bakal menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Adapun, agenda sidang perdana untuk Azis Syamsuddin yakni pembacaan surat dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca juga: Berkas Dakwaan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin Segera Disidang
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin (6/12/2021), dijadwalkan sidang perdana atasnama terdakwa M Azis Syamsuddin di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/12/2021).
"Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Lihat Juga :