Senin, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:23 WIB
loading...
Senin, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin . Rencananya, Azis bakal menghadapi sidang perdananya pada Senin 6 Desember 2021.

Azis bakal menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Adapun, agenda sidang perdana untuk Azis Syamsuddin yakni pembacaan surat dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin (6/12/2021), dijadwalkan sidang perdana atasnama terdakwa M Azis Syamsuddin di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/12/2021).

"Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis diduga telah menyuap oknum Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.

Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)