KPK Tangani 240 Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Sejak 2004

Kamis, 02 Desember 2021 - 11:46 WIB
loading...
KPK Tangani 240 Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Sejak 2004
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut sejak 2004 hingga Juli 2021 telah menangani 240 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebut sejak 2004 hingga Juli 2021 pihaknya telah menangani 240 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

Hal itu diungkapkan Lili saat menjadi pembicara dalam seminar nasional Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) bertema 'Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa' yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (2/12/2021).

"Dalam beberapa hal kasus tindak pidana korupsi yang KPK tangani mulai dari 2004 sampai dengan Juli 2021, ternyata berdasarkan modus, pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus, ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Sepanjang 2020 sampai dengan Maret 2021 ini, ada 36 kasus yang terkait dan berhubungan dengan infrastruktur yang KPK tangani perkara tersebut," imbuhnya.



Menurut Lili, seluruh tahapan proses pengadaan barang dan jasa berpotensi jadi celah tindak pidana korupsi. Di antaranya, mulai dari tahapan proses perencanaan, anggaran, persiapan pengadaan barang jasa, pelaksanaannya, proses serah terima, sampai dengan proses pengawasan dan pertanggung jawaban. "KPK melihat adanya modus korupsi yang terjadi dalam tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasa itu," ucap Lili.



Lili melihat sejumlah modus korupsi di tahap perencanaan anggaran. Di antaranya, proyek atau paket tersebut ternyata sudah dijual lebih dahulu kepada vendor sebelum anggaran disetujui atau disahkan. "Tentu ini tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga akan terjadi rekayasa dokumen dalam hal pengadaan barang dan jasa," ungkapnya

Lili menambahkan, adanya persekongkolan antara sejumlah pemangku kepentingan dalam penentuan proyek mulai dari DPR, DPRD, kementerian, pemerintah, kuasa pengguna anggaran hingga vendor. Dari kongkalikong itu, terjadi potensi mark up, suap, manipulasi pemilihan pemenang serta dokumen lelang.

"Sedangkan dalam tahap pengawasan dan pertanggung jawaban, bisa terjadi indikasi suap terhadap auditor untuk menghilangkan audit-audit tersebut, juga terjadi suap kepada penegak hukum untuk meringankan hukuman," ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)