DPR Desak 3 Kementerian Selesaikan Pembentukan Badan Karantina Nasional

Rabu, 01 Desember 2021 - 17:16 WIB
loading...
DPR Desak 3 Kementerian...
Anggota DPR Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan hadirnya Badan Karantina Nasional di Indonesia sangat penting demi menjaga kedaulatan pangan. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang diundangkan pada 18 Oktober 2019, Desember 2021 merupakan batas waktu terakhir pembentukan Badan Karantina Nasional .

Anggota DPR Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan hadirnya Badan Karantina Nasional di Indonesia sangat penting demi menjaga kedaulatan pangan. Selain itu, juga memiliki peranan menjaga keamanan produk Indonesia dari serangan negara lain. Baca juga: Singgung Habib Rizieq, KSAD Jenderal Dudung: Baliho Disembah-sembah

"Sangat penting, Badan Karantina Nasional itu garda terdepan, semua lalu lintas barang itu ada di sana," ujar politisi dari Fraksi PKB tersebut dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Seperti diketahui, selama ini integrasi karantina dan pengawasan mutu masih berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK. Persoalan anggaran dan pembahasan yang alot antar intansi terkait kekarantinaan dinilai menjadi penyebab lambannya pembentukan Badan Karantina Nasional.

Namun alasan anggaran ini disanggah oleh Daniel. "Seharusnya tidak perlu memikirkan anggaran. Bukannya malah lebih irit? Karena tugas karantina beberapa instansi seperti Kementan, KKP dan KLHK dijadikan dalam satu badan. Selain lebih irit, fungsinya akan lebih kuat kalau menyatu."

Menurut salah satu sumber di kementerian terkait, saat ini setidaknya tercatat sudah 12 kali dilakukan rapat harmonisasi peraturan pelaksana (PP) terkait UU 21/2019 antara Kementan, KKP, dan KLHK.

Salah satu yang sudah selesai dibahas adalah PP Karantina Hewan. Sedangkan PP Karantina Ikan masih dalam proses. Jika sudah selesai, selanjutnya akan dibahas PP terkait tumbuhan.

Bagi Daniel, kementerian yang bersinggungan dengan fungsi karantina adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas wacana yang tak kunjung tercapai ini.

"Kementerian terkait gagal meyakinkan Presiden akan pentingnya Badan Karantina Nasional dan Presiden yang memiliki wewenang diharapkan lebih bijak," pungkasnya.

Sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki banyak pintu masuk yang rentan terhadap penyebaran wabah dan virus melalui lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan. Baca juga: Soal Pernyataan Jenderal Dudung, Imam Shamsi Ali: Tuhan Tidak Perlu Dikaitkan dengan Etnis

Saat ini publik pun menunggu, langkah taktis Kementan, KKP dan KLHK agar masalah pembentukan Badan Karantina Nasional tidak berlarut-larut dan segera terwujud.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Soal Surat Kadin China...
Soal Surat Kadin China ke Prabowo, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
Di Komisi IV DPR, Mentan:...
Di Komisi IV DPR, Mentan: Stok Beras Capai 4,6 Juta Ton, Cukup 11 Bulan ke Depan
Titiek Soeharto Apresiasi...
Titiek Soeharto Apresiasi Kapolri Tindaklanjuti Instruksi Presiden Bangun Jembatan
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, BRIN Jadi Dapur Riset Sinergi dengan Kementan dan Kemdiktisaintek
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Rekomendasi
Ducati Kenalkan Panigale...
Ducati Kenalkan Panigale V4 Márquez 2025 World Champion Replica
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Berita Terkini
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Infografis
Mengenal 3 Badan Intelijen...
Mengenal 3 Badan Intelijen di Indonesia, Apa Tugas dan Fungsinya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved