DPR Desak 3 Kementerian Selesaikan Pembentukan Badan Karantina Nasional
Rabu, 01 Desember 2021 - 17:16 WIB
loading...
Anggota DPR Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan hadirnya Badan Karantina Nasional di Indonesia sangat penting demi menjaga kedaulatan pangan. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang diundangkan pada 18 Oktober 2019, Desember 2021 merupakan batas waktu terakhir pembentukan Badan Karantina Nasional .
Anggota DPR Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan hadirnya Badan Karantina Nasional di Indonesia sangat penting demi menjaga kedaulatan pangan. Selain itu, juga memiliki peranan menjaga keamanan produk Indonesia dari serangan negara lain. Baca juga: Singgung Habib Rizieq, KSAD Jenderal Dudung: Baliho Disembah-sembah
"Sangat penting, Badan Karantina Nasional itu garda terdepan, semua lalu lintas barang itu ada di sana," ujar politisi dari Fraksi PKB tersebut dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Seperti diketahui, selama ini integrasi karantina dan pengawasan mutu masih berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK. Persoalan anggaran dan pembahasan yang alot antar intansi terkait kekarantinaan dinilai menjadi penyebab lambannya pembentukan Badan Karantina Nasional.
Namun alasan anggaran ini disanggah oleh Daniel. "Seharusnya tidak perlu memikirkan anggaran. Bukannya malah lebih irit? Karena tugas karantina beberapa instansi seperti Kementan, KKP dan KLHK dijadikan dalam satu badan. Selain lebih irit, fungsinya akan lebih kuat kalau menyatu."
Menurut salah satu sumber di kementerian terkait, saat ini setidaknya tercatat sudah 12 kali dilakukan rapat harmonisasi peraturan pelaksana (PP) terkait UU 21/2019 antara Kementan, KKP, dan KLHK.
Salah satu yang sudah selesai dibahas adalah PP Karantina Hewan. Sedangkan PP Karantina Ikan masih dalam proses. Jika sudah selesai, selanjutnya akan dibahas PP terkait tumbuhan.
Anggota DPR Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan hadirnya Badan Karantina Nasional di Indonesia sangat penting demi menjaga kedaulatan pangan. Selain itu, juga memiliki peranan menjaga keamanan produk Indonesia dari serangan negara lain. Baca juga: Singgung Habib Rizieq, KSAD Jenderal Dudung: Baliho Disembah-sembah
"Sangat penting, Badan Karantina Nasional itu garda terdepan, semua lalu lintas barang itu ada di sana," ujar politisi dari Fraksi PKB tersebut dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Seperti diketahui, selama ini integrasi karantina dan pengawasan mutu masih berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK. Persoalan anggaran dan pembahasan yang alot antar intansi terkait kekarantinaan dinilai menjadi penyebab lambannya pembentukan Badan Karantina Nasional.
Namun alasan anggaran ini disanggah oleh Daniel. "Seharusnya tidak perlu memikirkan anggaran. Bukannya malah lebih irit? Karena tugas karantina beberapa instansi seperti Kementan, KKP dan KLHK dijadikan dalam satu badan. Selain lebih irit, fungsinya akan lebih kuat kalau menyatu."
Menurut salah satu sumber di kementerian terkait, saat ini setidaknya tercatat sudah 12 kali dilakukan rapat harmonisasi peraturan pelaksana (PP) terkait UU 21/2019 antara Kementan, KKP, dan KLHK.
Salah satu yang sudah selesai dibahas adalah PP Karantina Hewan. Sedangkan PP Karantina Ikan masih dalam proses. Jika sudah selesai, selanjutnya akan dibahas PP terkait tumbuhan.
Lihat Juga :