Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Keuangan Negara
Selasa, 30 November 2021 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, 4 Eks Komisaris Asabri Diperiksa Kejagung
Senada, kuasa hukum lainnya Tedo Dwi Wicaksono, menanyakan kepada saksi ahli terkait investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan korupsi Asabri.
“Aturan apa yang menjadi pedoman pihak BPK?, Ahli menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK harus sesuai dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 sebagai pedoman, dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut, bila mana tidak sesuai dengan peraturan tersebut maka atas hasil audit tersebut menjadi batal atau dapat dibatalkan (paparan ahli),” ucapnya.
Terkait dugaan korupsi yang disebabkan pembelian saham, kata dia, ahli keuangan dalam keterangannya menyatakan, apabila terdapat kesalahan administrasi maka dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu berupa teguran.
”Intinya, BPK harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam peraturan BPK No.1 Tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara dalam melakukan pemeriksaan termasuk perhitungan-perhitungannya. Di mana saham, reksadana dan sebagainya masih tercatat dalam portofolio PT Asabri sampai dengan saat ini di mana harga atas saham, reksadana tersebut masih aktif bergerak dan tidak menutup kemungkinan kedepan harganya dapat meningkat kembali" tegas Tedo.
Senada, kuasa hukum lainnya Tedo Dwi Wicaksono, menanyakan kepada saksi ahli terkait investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan korupsi Asabri.
“Aturan apa yang menjadi pedoman pihak BPK?, Ahli menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK harus sesuai dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 sebagai pedoman, dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut, bila mana tidak sesuai dengan peraturan tersebut maka atas hasil audit tersebut menjadi batal atau dapat dibatalkan (paparan ahli),” ucapnya.
Terkait dugaan korupsi yang disebabkan pembelian saham, kata dia, ahli keuangan dalam keterangannya menyatakan, apabila terdapat kesalahan administrasi maka dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu berupa teguran.
”Intinya, BPK harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam peraturan BPK No.1 Tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara dalam melakukan pemeriksaan termasuk perhitungan-perhitungannya. Di mana saham, reksadana dan sebagainya masih tercatat dalam portofolio PT Asabri sampai dengan saat ini di mana harga atas saham, reksadana tersebut masih aktif bergerak dan tidak menutup kemungkinan kedepan harganya dapat meningkat kembali" tegas Tedo.
(cip)
Lihat Juga :