Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Keuangan Negara

Selasa, 30 November 2021 - 11:56 WIB
loading...
Sidang Kasus Dugaan...
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi menghadirkan ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi menghadirkan ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 November 2021.

Dalam kesaksiannya, Dian mengungkapkan PT Asabri dalam melakukan investasi menggunakan sumber dana dari iuran anggota TNI dan Polri berupa Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Menurut Dian, iuran tersebut terpisah dari keuangan negara.

"Jadi hasil bersidangan hari ini menurut ahli keuangan negara yang kami mintai pendapat adalah sumber dana Asabri yang digunakan untuk investasi berasal dari iuran anggota TNI dan Polri, untuk tabungan hari tua dan lainnya sehingga menurut ahli bukan merupakan keuangan negara," kata tim kuasa hukum terdakwa Lukman yakni, Abdanial Malakan.

Baca juga: 2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara

Menurut Abdinal, investasi yang dilakukan Asabri sumber dananya berasal dari iuran anggota TNI-Polri sehingga hal ini terpisah dari keuangan negara. "Tadi ahli menjelaskan dalam persidangan, keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun PNBP terpisah dari iuran-iuran anggota TNI-Polri yang digunakan untuk investasi efek. Klien kami menjadi terdakwa karena Asabri membeli efek di mana klien kami sebagai emiten juga issuer atas mtn dan sukuk, Maka yang menjadi pertanyaan di mana kerugian negara nya?" tanyanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, 4 Eks Komisaris Asabri Diperiksa Kejagung

Senada, kuasa hukum lainnya Tedo Dwi Wicaksono, menanyakan kepada saksi ahli terkait investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan korupsi Asabri.

“Aturan apa yang menjadi pedoman pihak BPK?, Ahli menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK harus sesuai dengan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 sebagai pedoman, dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut, bila mana tidak sesuai dengan peraturan tersebut maka atas hasil audit tersebut menjadi batal atau dapat dibatalkan (paparan ahli),” ucapnya.

Terkait dugaan korupsi yang disebabkan pembelian saham, kata dia, ahli keuangan dalam keterangannya menyatakan, apabila terdapat kesalahan administrasi maka dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu berupa teguran.

”Intinya, BPK harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam peraturan BPK No.1 Tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara dalam melakukan pemeriksaan termasuk perhitungan-perhitungannya. Di mana saham, reksadana dan sebagainya masih tercatat dalam portofolio PT Asabri sampai dengan saat ini di mana harga atas saham, reksadana tersebut masih aktif bergerak dan tidak menutup kemungkinan kedepan harganya dapat meningkat kembali" tegas Tedo.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
10 Negara dengan Ahli...
10 Negara dengan Ahli Matematika Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved