PPKM Diperpanjang, 10 Kabupaten Kota Turun ke Level 2

Senin, 29 November 2021 - 23:47 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, 10...
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama dua pekan. Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah Kabupaten/Kota di Jabodetabek kembali turun ke level 2.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan PPKM di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dengan jumlah kasus Covid yang terus terjaga pada tingkat cukup rendah.

Kasus konfirmasi terus ditekan dan penurunannya ada di angka 99 persen sejak puncak kasus Juli 2021 lalu.Walaupun tren Covid-19 di Jawa-Bali cenderung stabil, Luhut mengungkapkan saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional).

Spesifik di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian delta.Berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1.

”Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek,” kata Luhut, Senin (29/11/2021) malam.

Berdasarkan hasil survey Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat sudah cukup signifikan dibandingkan data pada periode Nataru 2020 dan mendekati periode Libur Idul Fitri 2021.

”Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)