Tekan Lonjakan Covid-19, Epidemiolog Dukung Pembatasan Saat Nataru

Minggu, 28 November 2021 - 05:24 WIB
loading...
A A A
2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 s.d 1 Januari 2022.

6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

7. Mall diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.

8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%. 9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.
(mhd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2411 seconds (0.1#10.140)