Tekan Lonjakan Covid-19, Epidemiolog Dukung Pembatasan Saat Nataru

Minggu, 28 November 2021 - 05:24 WIB
loading...
Tekan Lonjakan Covid-19,...
Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pembatasan pada saat Nataru melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pembatasan pada saat Natal dan tahun baru ( Nataru ) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) Nomor 62 Tahun 2021 sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 .

Epidemiolog Kamaluddin Latief pun mendukung kebijaka n ini. Dia menilai, aturan yang dikeluarkan pemerintah sangat penting untuk mengatur kegiatan masyarakat dan menghindari lonjakan kasus. Regulasi ini diharapkan bisa diterapkan secara efektif dan dipatuhi semua pihak demi kepentingan bersama.

“Prinsip utama yang sangat ditekankan, agar tidak terjadi mobilitas besar-besaran, kerumunan karena kegiatan libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru 2020 yang dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru Nataru,” ujar Kamal dikutip dalam keterangan resmi KPC PEN, Minggu (28/11/2021).

Dia menjelaskan, pengendalian pandemi memiliki dua prasyarat mutlak. Pertama, pencapaian target vaksinasi setinggi-tingginya. Kedua, penurunan kasus serendah-rendahnya mendekati zero kasus. Inilah landasan/pijakan kita bertumpu.

Prasyarat kedua bisa dipenuhi dengan kondisi virus yang tidak bermutasi dengan lebih ganas dan perubahan cara berpikir (mindset) dan perilaku masyarakat yang sesuai, konsisten, dan memegang kuat prinsip protokol kesehatan demi memutus rantai penularan penyakit menular.



“Saya memiliki beberapa catatan tingkat kepatuhan penggunaan masker kita yang saat ini masih fluktuatif, jauh di bawah target 95%. Di saat yang sama terjadi peningkatan mobilitas yang melebihi 20%. Hal ini yang harus di-highlight sembari terus mendorong upaya vaksinasi,” tegas Kamal.

Dia juga menilai, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan adalah cara terbaik agar tidak tertular. Jika sangat mendesak dan mengharuskan kita beraktivitas, maka protokol yang ketat harus menjadi tameng. “Selain memastikan bahwa sudah terlindungi dengan adanya antibodi vaksinasi yang sudah didapat,” ujar Kamal.

Berikut, beberapa aturan guna mencegah lonjakan kasus dalam libur Nataru:

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)