Mantan Legislator PKS Segera Diadili atas Kasus Pencucian Uang
Jum'at, 26 November 2021 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi Widiana merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah KemenPUPR.
Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima sekira Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR. Uang sebesar Rp20 miliar tersebut berasal dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Uang sekira Rp20 miliar itu kemudian disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima sekira Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR. Uang sebesar Rp20 miliar tersebut berasal dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Uang sekira Rp20 miliar itu kemudian disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :