Mantan Legislator PKS Segera Diadili atas Kasus Pencucian Uang
Jum'at, 26 November 2021 - 20:08 WIB
loading...
Mantan Anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (YWA) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (YWA) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas penyidikan Yudi Widiana Adia.
Berkas penyidikan tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan hari ini. "Tim penyidik telah melaksanakan tahap II dengan Tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPUnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).
Dia menjelaskan dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. “Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.
Baca juga: KPK Periksa Pengelola Rumah Jabatan DPR di Kalibata Terkait Kasus Pencucian Uang
Kata Ali, Yudi Widiana Adia tidak dilakukan penahanan pada perkara TPPU-nya. Sebab, Yudi Widiana saat ini masih menjalani masa pemidaaan terkait perkaranya yang terdahulu.
Berkas penyidikan tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan hari ini. "Tim penyidik telah melaksanakan tahap II dengan Tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPUnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).
Dia menjelaskan dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. “Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.
Baca juga: KPK Periksa Pengelola Rumah Jabatan DPR di Kalibata Terkait Kasus Pencucian Uang
Kata Ali, Yudi Widiana Adia tidak dilakukan penahanan pada perkara TPPU-nya. Sebab, Yudi Widiana saat ini masih menjalani masa pemidaaan terkait perkaranya yang terdahulu.
Lihat Juga :