Mantan Legislator PKS Segera Diadili atas Kasus Pencucian Uang

Jum'at, 26 November 2021 - 20:08 WIB
loading...
Mantan Legislator PKS...
Mantan Anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (YWA) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan Anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (YWA) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas penyidikan Yudi Widiana Adia.

Berkas penyidikan tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan hari ini. "Tim penyidik telah melaksanakan tahap II dengan Tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPUnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).

Dia menjelaskan dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. “Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.



Kata Ali, Yudi Widiana Adia tidak dilakukan penahanan pada perkara TPPU-nya. Sebab, Yudi Widiana saat ini masih menjalani masa pemidaaan terkait perkaranya yang terdahulu.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi Widiana merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah KemenPUPR.

Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima sekira Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR. Uang sebesar Rp20 miliar tersebut berasal dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Uang sekira Rp20 miliar itu kemudian disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Harun Al Rasyid Jadi...
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan Haji, Eks Penyidik KPK: Keputusan Tepat
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Rekomendasi
Unhan Cetak 426 Lulusan...
Unhan Cetak 426 Lulusan Unggul, Wamenhan Beri Pesan Penting
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
Hamas Usulkan Gencatan...
Hamas Usulkan Gencatan Senjata 5 Tahun dan Pertukaran Tahanan untuk Akhiri Perang Gaza
Berita Terkini
Isu Matahari Kembar...
Isu Matahari Kembar Muncul dari Hasil Rentetan Peristiwa
4 jam yang lalu
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
4 jam yang lalu
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
4 jam yang lalu
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi: Bagus!
5 jam yang lalu
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
6 jam yang lalu
AMSI Syukuran HUT ke-8,...
AMSI Syukuran HUT ke-8, Potong Tumpeng, Halalbihalal, hingga Diskusi Media
6 jam yang lalu
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved