Mantan Legislator PKS Segera Diadili atas Kasus Pencucian Uang

Jum'at, 26 November 2021 - 20:08 WIB
loading...
Mantan Legislator PKS...
Mantan Anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (YWA) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan Anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (YWA) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas penyidikan Yudi Widiana Adia.

Berkas penyidikan tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan hari ini. "Tim penyidik telah melaksanakan tahap II dengan Tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPUnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).

Dia menjelaskan dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. “Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.

Baca juga: KPK Periksa Pengelola Rumah Jabatan DPR di Kalibata Terkait Kasus Pencucian Uang

Kata Ali, Yudi Widiana Adia tidak dilakukan penahanan pada perkara TPPU-nya. Sebab, Yudi Widiana saat ini masih menjalani masa pemidaaan terkait perkaranya yang terdahulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
Berita Terkini
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved