Apresiasi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Perindo Usulkan 2 Cara Perbaikan

Jum'at, 26 November 2021 - 16:20 WIB
loading...
Apresiasi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Perindo Usulkan 2 Cara Perbaikan
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Christophorus Taufik mengapresiasi dan mendukung putusan MK yang memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. FOTO/iNews
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Partai Perindo Christophorus Taufik mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Putusan ini mengindikasikan bahwa hukum ketatanegaraan di Indonesia berjalan dengan semestinya.

"Khusus untuk MK ini, menurut saya Perindo mendukung dan sepakat, kan ini menunjukkan bahwa hukum tata negara kita ini berjalan. Makanya dari awal kan, dari pemerintah menyatakan, dan presiden juga menyatakan pertentangan soal Omnibus Law ini sebaiknya diselesaikan di MK," ujar Christophorus Taufik kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (26/11/2021).

Dia menjelaskan, pembentukan UU Cipta Kerja menurut MK tidak sejalan dengan tata cara pembentukan perundang-undangan. Karena itu, harus disesuaikan dalam periode dua tahun.

Baca juga: MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja

Menurut Christophorus Taufik, ada 2 pilihan yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Pertama, tata cara pembentukan perundang-undangan dibahas dulu untuk memasukkan sistem Omnibus law. Sebab, Christophorus Taufik melihat Omnibus Law seolah-olah adalah sistem baru yang tidak tercover dalam sistem perundang-undangan Indonesia. "Jadi mekanisme inilah yang harus dimasukkan dulu," katanya.

Kedua, melakukan amandemen UU sektoral. Namun hal ini akan membutuhkan waktu lebih lama. Ia mengusulkan untuk membereskan UU Cipta Kerja dengan cara melakukan amandemen per sektor.

"Kalau mengikuti MK ya kita melakukan amandemen undang-undang sektoral secara terpisah sendiri sendiri dan itu memakan waktu yang lebih lama," katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun Youtube MK, Kamis (25/11/2021).

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuhnya.

Dalam amar putusannya, Hakim Anwar menolak permohonan provisi yang diajukan oleh sejumlah pemohon. Namun, ia mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6.

"Mengabulkan permohonan pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6 untuk sebagian," katanya.

Hakim Anwar menyatakan, pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

"Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," katanya.

Oleh karenanya, Hakim Anwar memerintahkan kepada pemerintah dan juga DPR RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)