Mahfud MD Acungi Jempol Vonis Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 14:10 WIB
loading...
Mahfud MD Acungi Jempol...
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi vonis banding PT DKI Jakarta yang memperberat vonis penjara Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo . Dalam putusan bandingnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy dari lima menjadi Sembilan tahun penjara.

Menurut Mahfud, keputusan tersebut layak diapresiasi demi terus menumbuhkan kesadaran kolektif terkait bahaya korupsi. Dia berharap kesadaran kolektif terhadap perbuatan yang menggangu kedaulatan negara tersebut kian membaik.

"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," tutur Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara

Mahfud juga menjawab pertanyaan warganet soal kemungkinan nasib serupa untuk para koruptor lain. Menjawab hal itu, dia menegaskan bahwa urusan persidangan bukan wewenangnya melainkan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau vonis pengadilan, jangan tanya kasus-kasus lain kepada saya. Yang berwenang memutus itu sepenuhnya MA, saya menyambut baik vonis ini senagai hormat dan harapan kepada MA," ungkapnya.

"Tapi saya tak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas seperti ini. Tribute!," tulis Mahfud.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
4 Suporter Tewas, Meksiko...
4 Suporter Tewas, Meksiko Perketat Pengamanan Jelang Lawan Inggris
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Houthi Ancam Saudi,...
Houthi Ancam Saudi, Riyadh Janji Beri Respons Keras!
Berita Terkini
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved