Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara
Kamis, 11 November 2021 - 12:43 WIB
loading...
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (05/05/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu terjerat dalam perkara suap ekspor benur atau benih bening lobster.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut tindak lanjut dari banding yang diajukan Edhy Prabowo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta, Edhy Prabowo Sedih
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun juga menambahkan hukuman pengganti. Jika Edhy tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan USD77.000 diganti dengan hukuman yang semula 2 tahun kurungan menjadi 3 tahun kurungan.
Terkait pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut tindak lanjut dari banding yang diajukan Edhy Prabowo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta, Edhy Prabowo Sedih
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun juga menambahkan hukuman pengganti. Jika Edhy tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan USD77.000 diganti dengan hukuman yang semula 2 tahun kurungan menjadi 3 tahun kurungan.
Terkait pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.
Lihat Juga :