Disesuaikan Kasusnya, Komisi III DPR Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
Jum'at, 26 November 2021 - 10:29 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait hukuman mati bagi koruptor, secara pribadi saya mendukung, namun tentunya harus melalui mekanisme yang jelas. Tidak semua korupsi harus berujung hukuman mati. Jika memang kasusnya begitu parah dan kerugian negara sangat besar, maka tentu saja opsi hukuman mati bisa dipertimbangkan. Jadi perlu disesuaikan dengan kasusnya," kata Sahroni.
Kemudian, politikus Partai Nasdem ini juha turut menyoroti terkait efektivitas dari hukuman mati guna memberikan efek jera pada pelaku. Menurutnya, perlu dilihat juga apakah hukuman mati benar-benar bisa menghentikan aksi korupsi di Indonesia.
"Yang kemudian penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera pada pelaku. Karena meski ada aturannya, hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan," sambungnya.
Selain hukuman mati bagi para terpidana korupsi, legislator Dapil DKI Jakarta ini menambahkan, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mengembalikan aset negara melalui aturan money laundering atau tindak pidana pencucian uang.
"Jadi selain pelakunya ditindak, kita juga perlu memastikan bahwa aset negara bisa dikembalikan. Caranya dengan penerapan aturan money loundring dan pencucian uang yang tegas dan efektif, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir," tandas Sahroni.
Kemudian, politikus Partai Nasdem ini juha turut menyoroti terkait efektivitas dari hukuman mati guna memberikan efek jera pada pelaku. Menurutnya, perlu dilihat juga apakah hukuman mati benar-benar bisa menghentikan aksi korupsi di Indonesia.
"Yang kemudian penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera pada pelaku. Karena meski ada aturannya, hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan," sambungnya.
Selain hukuman mati bagi para terpidana korupsi, legislator Dapil DKI Jakarta ini menambahkan, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mengembalikan aset negara melalui aturan money laundering atau tindak pidana pencucian uang.
"Jadi selain pelakunya ditindak, kita juga perlu memastikan bahwa aset negara bisa dikembalikan. Caranya dengan penerapan aturan money loundring dan pencucian uang yang tegas dan efektif, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir," tandas Sahroni.
(maf)
Lihat Juga :