Justice Collaborator Penyidik KPK Robin Pattuju Ada di Tangan Jaksa dan Penyidik
Kamis, 25 November 2021 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22 November 2021 lalu. Dalam persidangan, Robin mengaku sempat dicurhati mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Robin mengatakan, kalau mantan M Syahrial ditelepon oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Cerita Perkenalan Azis Syamsuddin dengan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Robin mengatakan, saat itu, Syahrial bercerita dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.
Lili sendiri telah dijatuhi hukuman berat berupa pemotongan 40% gaji pokok oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan ketua LPSK itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Baca juga: Cerita Perkenalan Azis Syamsuddin dengan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Robin mengatakan, saat itu, Syahrial bercerita dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.
Lili sendiri telah dijatuhi hukuman berat berupa pemotongan 40% gaji pokok oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan ketua LPSK itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
(cip)
Lihat Juga :