Justice Collaborator Penyidik KPK Robin Pattuju Ada di Tangan Jaksa dan Penyidik

Kamis, 25 November 2021 - 16:16 WIB
loading...
Justice Collaborator...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Justice Collaborator (JC) terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju tergantung jaksa dan penyidik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bakal menanggapi Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) berada tergantung dengan rekomendasi jaksa dan penyidik.

"Kalau pimpinan memutuskan tuh berdasarkan rekomendasi penyidik dan jaksa. Karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan, penyidik pada saat proses penyidikan seperti apa. Pada saat itu dia memberikan keterangan-keterangan, apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan misalnya, kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau nggak salah ya BAP-nya," ujar Alex, Kamis (25/11/2021).

Di samping itu, Alex menyebut bahwa JC yang diajukan oleh Robin merupakan haknya. Karena setiap terdakwa khususnya pada perkara korupsi memiliki hak untuk mengajukan JC. "Kalau mengajukan hak setiap terdakwa, nanti keputusannya biasanya pada saat pembacaan tuntutan, ya kita tunggu saja dari pihak penyidik dan jaksa nanti mereka apa rekomendasi nya," jelasnya.

Baca juga: Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin sebagai Bapak Asuh

Sebelumnya, terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.

Hal tersebut disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22 November 2021 lalu. Dalam persidangan, Robin mengaku sempat dicurhati mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Robin mengatakan, kalau mantan M Syahrial ditelepon oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Cerita Perkenalan Azis Syamsuddin dengan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Robin mengatakan, saat itu, Syahrial bercerita dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.

Lili sendiri telah dijatuhi hukuman berat berupa pemotongan 40% gaji pokok oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan ketua LPSK itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Profil Zion Suzuki:...
Profil Zion Suzuki: Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Berita Terkini
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved