Ketua DPD RI Sebut Ada Kelakar Wajah Legislasi Nasional Ditentukan 9 Ketum Parpol

Kamis, 25 November 2021 - 15:43 WIB
loading...
Ketua DPD RI Sebut Ada...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara utama pada acara Seminar Legislasi Nasional yang diselenggarakan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (25/11/2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut sebuah kelakar beredar di tengah-tengah masyarakat. Yaitu, wajah dan perjalanan legislasi nasional bangsa ini hanya ditentukan oleh sembilan orang ketua umum partai politik yang memiliki kursi di Senayan.

Menurut LaNyalla, kelakar bukannya tidak beralasan. "Faktanya, sejak amendemen konstitusi tahun 1999 hingga 2002, partai politik mendapat ruang politik yang sangat besar dan kuat dalam menentukan arah perjalanan bangsa ini," kata LaNyalla saat menjadi pembicara utama pada acara Seminar Legislasi Nasional yang diselenggarakan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (25/11/2021).

Senator asal Jawa Timur itu memaparkan argumentasi atas pernyataannya tersebut. Katanya, berdasarkan hasil amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002, hanya partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres.

Hanya partai politik juga melalui fraksi di DPR RI yang berhak memutuskan Undang-Undang yang isinya mengikat seluruh warga bangsa. "Jika semua lembaga dan institusi didesak untuk melakukan reformasi, maka seharusnya partai politik di Indonesia juga wajib didesak untuk melakukan reformasi. Sebab, hampir semua prasyarat partai politik modern tidak tercermin di dalam partai politik di Indonesia," kata LaNyalla melalui channel Zoom dari Jakarta.

Baca juga: Sambangi Kediaman Ketua DPD RI, Panglima TNI: Memperkenalkan Diri dan Meminta Saran

Sebab bila tidak, salah satu penyebab Indonesia tak kunjung keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah, meskipun memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah adalah karena reformasi partai politik yang tak kunjung sesuai harapan.

LaNyalla menjabarkan jauh ke belakang. Indonesia pasca Orde Baru mengalami perubahan dalam penerapan sistem politik. Disebutkan bahwa Indonesia memasuki sistem politik yang lebih demokratis. Salah satunya, ditandai dengan jaminan kebebasan berekspresi dan berasosiasi untuk mendirikan dan atau membentuk partai politik.

Di era reformasi, setiap kelompok atau golongan bebas membentuk dan mendirikan parpol serta tidak ada pembatasan jumlah partai politik. Pada awal reformasi, jumlah parpol yang didirikan mencapai 184 partai.

Sebanyak 141 partai di antaranya memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 1999 hanya 48 parpol.
Menghadapi Pemilu 2004, jumlah parpol yang dibentuk semakin banyak. Ada sekitar lebih dari 200 parpol yang berdiri. Dari jumlah parpol sebanyak itu hanya 50 parpol yang memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dan hanya 24 parpol yang ikut Pemilu 2004.

Pada Pemilu 2009, jumlah parpol yang dibentuk sekitar 132 partai dan sekitar 22 partai politik lolos verifikasi, sehingga dapat ikut pemilu ditambah dengan 16 partai politik, yang terdiri atas 7 partai politik yang lolos Electoral Threshold 3 persen dan 9 partai politik yang mendapat kursi di DPR. Jumlah partai politik peserta Pemilu 2009 semuanya menjadi 38 partai di tingkat nasional dan 6 partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
PDIP Tolak Revisi UU...
PDIP Tolak Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Parpol
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
SK Pengurus Partai Ummat...
SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
KPK Usul Masa Jabatan...
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Noel: Kok Lembaga Hukum Berpolitik, Ini Aneh!
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Rekomendasi
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
10 Perusahaan Tambang...
10 Perusahaan Tambang Nikel Terbesar di Dunia, Ada yang dari RI?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved