Guru di Era Milenial Antara Harapan dan Kenyataan
loading...
A
A
A
Suhendra Atmaja
Praktisi Komunikasi dan Akademisi
PERINGATAN Hari Guru Nasional di Indonesia yang jatuh pada hari ini, Kamis 25 Nopember 2021, diperingati secara serentak di seluruh tanah air hingga pelosok negeri. Hari Guru Nasional adalah kado manis pemerintah dalam menganugerahkan penghargaan terhadap profesi guru yang sangat mulia dan tulus.
Dengan mengusung tema "Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan", Hari Guru diperingati sebagai ucapan terima kasih kepada para guru atas jasa mereka dalam memajukan pendidikan. Para guru hendaknya memaknai hari guru sebagai kesempatan merefleksikan jalan panjang melayani siswa baik secara individu maupun secara kelompok dalam konteks kolaborasi.
Karena menjadi guru adalah pilihan profesi dan panggilan jiwa. Sehingga guru harus mampu mengimbangi perubahan zaman, perubahan karakter, dan perilaku anak didik.
Apalagi saat ini telah memasuki era digital dan teknologi Informasi. Sebuah keniscayaan, perubahan gaya hidup akan cepat sekali. Semua serba otomatis, simpel dan berbasis digital. Maka guru dituntut harus mau beradaptasi dengan terus belajar dan memberi. Jangan pernah berhenti belajar karena sama saja, jika tidak belajar, kita berhenti mengajar.
Dalam catatan penulis, pemerintah tidak akan tinggal diam mencari formula, melakukan langkah-langkah strategis bagaimana mempertemukan antara kualitas dan kesejahteraan guru yang harus terus ditingkatkan. Mengingat tantangan global yang sangat beratdan perubahan jaman akibat dampak kemajuan teknologi era digital.
Tanpa membedakan status apakah itu guru pendidikan formal, nonformal, para pengawas, tenaga administrasi, mereka adalah tulang punggung keberhasilan pendidikan bagi negeri ini.
Yang patut kita syukuri dan banggakan profesi guru di era pemerintahan Joko Widodo semakin mendapatkan perhatian, terutama pengakuan legalitas formal. Terbukti Presiden Jokowi menetapkan Hari Guru Nasional (HGN) yang mengambil momen pada sejarah berdirinya PGRI. Penetapan ini pun ditegaskan lagi lewat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga kini tenaga pendidik merasakan sebuah kebanggaan profesi sebagai salah satu pilar bangsa.
Selain itu pemerintahan di era Joko Widodo terlihat memang berupaya mensejahterakan guru PNS maupun honorer. Dalam catatan penulis, beberapa kali Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantu dan mendukung para pendidik dan tenaga kependidikan dengan menghadirkan beragam paket kebijakan.
Di antaranya kebijakan penerapan relaksasi dana BOS sehingga bisa digunakan untuk membayar honor guru non PNS, guru-guru honorer. Kemudian kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.
Praktisi Komunikasi dan Akademisi
PERINGATAN Hari Guru Nasional di Indonesia yang jatuh pada hari ini, Kamis 25 Nopember 2021, diperingati secara serentak di seluruh tanah air hingga pelosok negeri. Hari Guru Nasional adalah kado manis pemerintah dalam menganugerahkan penghargaan terhadap profesi guru yang sangat mulia dan tulus.
Dengan mengusung tema "Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan", Hari Guru diperingati sebagai ucapan terima kasih kepada para guru atas jasa mereka dalam memajukan pendidikan. Para guru hendaknya memaknai hari guru sebagai kesempatan merefleksikan jalan panjang melayani siswa baik secara individu maupun secara kelompok dalam konteks kolaborasi.
Karena menjadi guru adalah pilihan profesi dan panggilan jiwa. Sehingga guru harus mampu mengimbangi perubahan zaman, perubahan karakter, dan perilaku anak didik.
Apalagi saat ini telah memasuki era digital dan teknologi Informasi. Sebuah keniscayaan, perubahan gaya hidup akan cepat sekali. Semua serba otomatis, simpel dan berbasis digital. Maka guru dituntut harus mau beradaptasi dengan terus belajar dan memberi. Jangan pernah berhenti belajar karena sama saja, jika tidak belajar, kita berhenti mengajar.
Dalam catatan penulis, pemerintah tidak akan tinggal diam mencari formula, melakukan langkah-langkah strategis bagaimana mempertemukan antara kualitas dan kesejahteraan guru yang harus terus ditingkatkan. Mengingat tantangan global yang sangat beratdan perubahan jaman akibat dampak kemajuan teknologi era digital.
Tanpa membedakan status apakah itu guru pendidikan formal, nonformal, para pengawas, tenaga administrasi, mereka adalah tulang punggung keberhasilan pendidikan bagi negeri ini.
Yang patut kita syukuri dan banggakan profesi guru di era pemerintahan Joko Widodo semakin mendapatkan perhatian, terutama pengakuan legalitas formal. Terbukti Presiden Jokowi menetapkan Hari Guru Nasional (HGN) yang mengambil momen pada sejarah berdirinya PGRI. Penetapan ini pun ditegaskan lagi lewat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga kini tenaga pendidik merasakan sebuah kebanggaan profesi sebagai salah satu pilar bangsa.
Selain itu pemerintahan di era Joko Widodo terlihat memang berupaya mensejahterakan guru PNS maupun honorer. Dalam catatan penulis, beberapa kali Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantu dan mendukung para pendidik dan tenaga kependidikan dengan menghadirkan beragam paket kebijakan.
Di antaranya kebijakan penerapan relaksasi dana BOS sehingga bisa digunakan untuk membayar honor guru non PNS, guru-guru honorer. Kemudian kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.