Fatayat NU Dorong Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kamis, 25 November 2021 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan damai, melalui restorative justice karena termasuk tindak pidana. Kekerasan seksual buat isu moralitas. Pihaknya berharap Fatayat NU mampu mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menyetujui pengesahan RUU TPKS.
"Fatayat NU perlu terus mengadvokasi tokoh agama, tokoh masyarakat, media NU khususnya untuk mendukung dan mendorong agar RUU TP-KS ini segera dibahas dan disahkan oleh DPR," ucapnya.
Sementara Ketua Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Nyai Badriyah Fayumi mengatakan, meski RUU P-KS berganti nama menjadi RUU TP-KS, mudah-mudahan tidak menghilangkan substansi.
Kata dia, diharapkan dari penyusunan sebelumnya yang mencakup aspek pencegahan, pemidanaan, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku, sebab kekerasan seksual lebih kompleks dari tindak pidana.
Terkait RUU TPKS yang mengancam ketahanan keluarga, Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU itu menegaskan bahwa RUU TPKS berkolerasi langsung dengan penguatan keluarga maslahah dan sesuai dengan maqashid syariah.
Bahkan, LKK NU telah merumuskan konsep keluarga maslahah yang cukup utuh dan komprehensif, dimana penghapusan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga merupakan bagian terpenting.
"Fatayat NU perlu terus mengadvokasi tokoh agama, tokoh masyarakat, media NU khususnya untuk mendukung dan mendorong agar RUU TP-KS ini segera dibahas dan disahkan oleh DPR," ucapnya.
Sementara Ketua Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Nyai Badriyah Fayumi mengatakan, meski RUU P-KS berganti nama menjadi RUU TP-KS, mudah-mudahan tidak menghilangkan substansi.
Kata dia, diharapkan dari penyusunan sebelumnya yang mencakup aspek pencegahan, pemidanaan, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku, sebab kekerasan seksual lebih kompleks dari tindak pidana.
Terkait RUU TPKS yang mengancam ketahanan keluarga, Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU itu menegaskan bahwa RUU TPKS berkolerasi langsung dengan penguatan keluarga maslahah dan sesuai dengan maqashid syariah.
Bahkan, LKK NU telah merumuskan konsep keluarga maslahah yang cukup utuh dan komprehensif, dimana penghapusan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga merupakan bagian terpenting.
Lihat Juga :