Meski Sumir, KLB Deli Serdang Moeldoko Hargai Putusan PTUN Jakarta

Rabu, 24 November 2021 - 14:41 WIB
loading...
Meski Sumir, KLB Deli...
Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, M Rahmad menyebutkan, bahwa pihaknya menghargai putusan N.O. dari PTUN Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko , M Rahmad menyebutkan, pihaknya menghargai putusan N.O. dari PTUN Jakarta. Hal ini terkait gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang kepada Menkumham dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

Baca juga: Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO

"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut," ujar Rahmad, Rabu (24/11/2021) pagi dalam keterangannya secara live streaming melalui YouTube.

Baca juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: AHY Ketua Partai yang Sah dan Diakui Negara

"Meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tambahnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya mencatat sejumlah keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini oleh PTUN Jakarta.

"Soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai, padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai," terang Rahmad.

Sebagaimana diketahui, gugatan penggugat yakni Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko dalam pokok perkara tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta, atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau N.O.

Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad menyebutkan melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O.

"Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa Gugatan N.O. adalah sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak," ucap Rahmad.

Rahmad menjelaskan lebih jauh terkait putusan N.O. tersebut. "Gugatan disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," kata Rahmad.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Ada Demo di DPR, Arus...
Ada Demo di DPR, Arus Lalin di Jalan Gatot Subroto Tersendat
Analis Israel: Kesepakatan...
Analis Israel: Kesepakatan AS-Iran Adalah Kemenangan Besar bagi Teheran
Nobar Piala Dunia 2026...
Nobar Piala Dunia 2026 Berlatar Laut Flores Jadi Pengalaman Langka
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved