Meski Sumir, KLB Deli Serdang Moeldoko Hargai Putusan PTUN Jakarta
Rabu, 24 November 2021 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, gugatan penggugat yakni Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko dalam pokok perkara tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta, atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau N.O.
Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad menyebutkan melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O.
"Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa Gugatan N.O. adalah sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak," ucap Rahmad.
Rahmad menjelaskan lebih jauh terkait putusan N.O. tersebut. "Gugatan disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," kata Rahmad.
Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad menyebutkan melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O.
"Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa Gugatan N.O. adalah sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak," ucap Rahmad.
Rahmad menjelaskan lebih jauh terkait putusan N.O. tersebut. "Gugatan disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," kata Rahmad.
(maf)
Lihat Juga :