Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola Diperpanjang
Rabu, 24 November 2021 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Apif Firmansyah diduga turut membantu Zumi Zola memalak atau meminta sejumlah fee dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi. Dari hasil kejahatannya tersebut, Apif diduga kecipratan uang haram sebesar Rp6 miliar. Belakangan, Apit telah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Apif Firmansyah merupakan orang yang selalu dipercaya Zumi Zola. Apif pernah mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye saat mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur pada 2010. Alhasil, Apif dipercaya Zumi untuk mengurus kegiatan dinas hingga keperluan pribadi Zumi Zola saat menjabat Bupati Jabung Timur.
Kedekatan Apif berlanjut hingga Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Saat Zumi menjabat Gubernur Jambi, Apif Firmansyah kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluannya. Salah satunya, mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola yang dikumpulkan dari fee proyek.
Apif Firmansyah berhasil mengumpulkan total Rp46 miliar dari meminta fee ke sejumlah pengusaha yang menggarap proyek di Jambi. Uang sebanyak Rp46 miliar itu diduga digunakan untuk kebutuhan keluarga Zumi Zola hingga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi.
Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Apif Firmansyah merupakan orang yang selalu dipercaya Zumi Zola. Apif pernah mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye saat mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur pada 2010. Alhasil, Apif dipercaya Zumi untuk mengurus kegiatan dinas hingga keperluan pribadi Zumi Zola saat menjabat Bupati Jabung Timur.
Kedekatan Apif berlanjut hingga Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Saat Zumi menjabat Gubernur Jambi, Apif Firmansyah kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluannya. Salah satunya, mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola yang dikumpulkan dari fee proyek.
Apif Firmansyah berhasil mengumpulkan total Rp46 miliar dari meminta fee ke sejumlah pengusaha yang menggarap proyek di Jambi. Uang sebanyak Rp46 miliar itu diduga digunakan untuk kebutuhan keluarga Zumi Zola hingga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi.
Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Lihat Juga :