KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
Kamis, 04 November 2021 - 17:57 WIB
loading...
KPK menahan Apif Firmansyah (AF) orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap seorang pihak swasta Apif Firmansyah (AF) terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi periode 2016-2021.
Apif sendiri telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka Apif pengembang dari perkara yang telah menjerat Zumi Zola yang merupakan Gubernur Jambi periode 2016 – 2021.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," ujar Direktur Penyidikan Brigjen Pol Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, (4/11/2021).
Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Sidang PK Zumi Zola Ditunda
Dalam konstruksi perkara, Apif sendiri merupakan kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola di mana ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010. Saat itu Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye. "Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola," kata Setyo
Hal tersebut pun, lanjut Setyo, berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Apif sendiri telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka Apif pengembang dari perkara yang telah menjerat Zumi Zola yang merupakan Gubernur Jambi periode 2016 – 2021.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," ujar Direktur Penyidikan Brigjen Pol Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, (4/11/2021).
Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Sidang PK Zumi Zola Ditunda
Dalam konstruksi perkara, Apif sendiri merupakan kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola di mana ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010. Saat itu Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye. "Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola," kata Setyo
Hal tersebut pun, lanjut Setyo, berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Lihat Juga :