Usut Dugaan Gratifikasi Adik Eks Bupati Lampung Utara, KPK Periksa 11 Saksi
Rabu, 24 November 2021 - 13:44 WIB
loading...
Penyidik KPK terus menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaria, selaku adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK terus menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN) selaku adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Hal ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaria ditelusuri penyidik lewat 11 saksi, hari ini.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Milik Adik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Adapun, sembilan dari 11 saksi tersebut adalah pihak swasta yakni, Eka Saputra; Ery Riswan; Fahrozi; Hadie Reyandi Chandra; Hermansyah; Ibnu Hajar; Iwan Riyawan Putra; Muhammad Farhan; serta Tamsir. Sementara dua saksi lainnya yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fria Apris Pratama; dan Buruh Harian Lepas, Maryadi.
Baca juga: 2 Terpidana Suap Proyek di Lampung Utara Diperiksa KPK
"Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019 untuk tersangka ATMN. Pemeriksaan saksi bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaria sebagai tersangka. Akbar Tandaria merupakan Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar Tandaria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Akbar Tandaria diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Milik Adik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Adapun, sembilan dari 11 saksi tersebut adalah pihak swasta yakni, Eka Saputra; Ery Riswan; Fahrozi; Hadie Reyandi Chandra; Hermansyah; Ibnu Hajar; Iwan Riyawan Putra; Muhammad Farhan; serta Tamsir. Sementara dua saksi lainnya yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fria Apris Pratama; dan Buruh Harian Lepas, Maryadi.
Baca juga: 2 Terpidana Suap Proyek di Lampung Utara Diperiksa KPK
"Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019 untuk tersangka ATMN. Pemeriksaan saksi bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaria sebagai tersangka. Akbar Tandaria merupakan Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar Tandaria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Akbar Tandaria diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Lihat Juga :