2 Terpidana Suap Proyek di Lampung Utara Diperiksa KPK
Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:16 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan dua terpidana perkara suap proyek di Lampung Utara. Yakni, mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin dan Paman mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
Keduanya dimintai keterangannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kalianda. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengusut sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Adik Kandung Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN).
Baca juga: Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
"Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda, Jalan Lintas Sumatra KM 05, Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi, Syahbudin dan Raden Syahril," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
Keduanya dimintai keterangannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kalianda. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengusut sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Adik Kandung Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN).
Baca juga: Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
"Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda, Jalan Lintas Sumatra KM 05, Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi, Syahbudin dan Raden Syahril," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/10/2021).
Lihat Juga :