Wilmar Laporkan Kasus Dugaan Penipuan ke Bareskrim Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), perusahaan afiliasi Wilmar melaporkan perempuan berinisial LFU kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri . SNI melapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan .
Kasus ini termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP/0302/V/2021/ Bareskrim tanggal 6 Mei 2021. Head Legal PT SNI M Syafe’i mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP dan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Kasus ini diduga dilakukan pada periode Oktober 2017 hingga Maret 2018 dan prosesnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Akibat keterangan dalam isi perjanjian yang tidak sesuai dengan kebenaran dan penipuan telah menyebabkan PT SNI rugi hingga ratusan miliar rupiah,” kata M Syafe’i dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (24/11/2021).
Atas laporan tersebut, Bareskrim telah dilakukan penyelidikan dan saat ini telah masuk tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1312.2a /XI/2021/Dittipidum tanggal 16 November 2021. Juga Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung berdasarkan surat Dittipidum Bareskrim Polri Nomor: B/160.4a/XI/2021Dittipidum tanggal 16 November 2021.
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Kasus ini termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP/0302/V/2021/ Bareskrim tanggal 6 Mei 2021. Head Legal PT SNI M Syafe’i mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP dan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Kasus ini diduga dilakukan pada periode Oktober 2017 hingga Maret 2018 dan prosesnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Akibat keterangan dalam isi perjanjian yang tidak sesuai dengan kebenaran dan penipuan telah menyebabkan PT SNI rugi hingga ratusan miliar rupiah,” kata M Syafe’i dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (24/11/2021).
Atas laporan tersebut, Bareskrim telah dilakukan penyelidikan dan saat ini telah masuk tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1312.2a /XI/2021/Dittipidum tanggal 16 November 2021. Juga Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung berdasarkan surat Dittipidum Bareskrim Polri Nomor: B/160.4a/XI/2021Dittipidum tanggal 16 November 2021.
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
(poe)