Soal Tuntutan Pembubaran MUI, Amirsyah Tambunan: Tak Usah Diperpanjang Lagi

Selasa, 23 November 2021 - 21:10 WIB
loading...
Soal Tuntutan Pembubaran MUI, Amirsyah Tambunan: Tak Usah Diperpanjang Lagi
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengatakan desakan pembubaran MUI sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi. Foto/Kemenag
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengatakan desakan pembubaran MUI sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi. Lantaran sudah dibahas lebih lanjut oleh Ketum MUI KH Miftahul Akhyar dalam jumpa pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (22/11/2022) lalu.

"Tidak usah diperpanjang lagi sudah selesai karena ketua umum sudah bertemu Menko Polhukam. Ya sudahlah selesai," ujar Amirsyah saat ditemui MPI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa,(23/11/2021).

Sebelumnya, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Ketum MUI tersebut, salah satunya memastikan internal MUI tidak terguncang dengan ramainya pemberitaan soal terorisme yang melibatkan anggota MUI pusat.

Terlebih juga MUI sudah mempunyai Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Teorisme. Bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya haram.

"Secara umum di internal MUI tidak ada keguncangan dan semua berjalan normal. Tetapi peristiwa ini menjadi sarana introspeksi," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menanggapi adanya tuntutan pembubaran MUI pasca penangkapan salah satu Anggota Komisi Fatwa MUI oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Menurut Wapres, tuntutan itu tidak rasional.

"Akhir-akhir ini itu banyak atau ada sekelompok yang menginginkan supaya MUI itu dibubarkan. Seperti banyak jawaban yang diberikan oleh para tokoh masyarakat, pimpinan ormas, pimpinan negara, tuntutan itu memang sangat tidak rasional. Saya sependapat itu dengan pendapat para tokoh itu," kata Wapres dalam keterangan persnya dikutip, Selasa (23/11/2021).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2918 seconds (0.1#10.140)