Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi di Istana, BIN Bantah Kecolongan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) membantah tuduhan yang menyebut bahwasannya pihaknya telah kecolongan ketika Farid Okbah , tersangka dugaan tindak terorisme bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara tahun lalu. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Farid Okbah, Ismar Syafruddin.
Farid yang dikenal dengan nama beken UFO itu ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antitteror Polri beberapa waktu lalu bersama dua terduga teroris lain, yaitu Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.
"Pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah Cs ini," ujar Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto melalui keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan bahwa BIN selalu mengamati pergerakan kelompok teroris guna melakukan deteksi dini. Menurut dia, pihaknya melakukan kerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri, BNPT, hingga PPATK dalam tindakan pencegahan.
"BIN terus melakukan pengamatan terhadap jaringan kelompok teroris dalam rangka deteksi dini. Pengamatan dilakukan secara berkelanjutan melalui proses waktu yang panjang," katanya.
Dalam kaitan ini, lanjut Wawan, aparat keamanan terus bekerja dengan melengkapi bukti-bukti. Menurut dia, hal itu berdasarkan pada laporan intelijen bukan pro justisia.
"Penangkapan terduga teroris dilakukan oleh Densus 88 setelah ada bukti permulaan yang cukup, diperkuat dengan keterangan saksi maupun keterangan ahli sehingga akurat," ucapnya.
Wawan menjelaskan lebih lanjut, ketika bertemu Jokowi, Farid belum ditangkap kala itu. Atas hal itu, asas praduga tak bersalah terus dipegang.
"Sebelum ditangkap dalam sebuah proses hukum maka seseorang masih menjadi orang yang bebas, termasuk untuk bertemu dengan siapa pun atau menghadiri acara apapun. Kita tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Farid Okbah dkk, Ismar Syafruddin mengungkit kliennya yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana.
Dengan adanya pertemuan itu, Ismar mempertanyakan tindak pidana terorisme terhadap kliennya. Bahkan, dirinya menyeret-nyeret institusi BIN terkait dengan pertemuan Jokowi dengan Farid.
"Kalau hal ini beliau terbukti sebagai salah seorang pelaku teroris, coba di mana muka teman-teman BIN? Berarti kecolongan membiarkan seorang teroris masuk Istana, loh sangat berbahaya ini, sangat kontradiktif ini," kata Ismar saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Di sisi lain, Ismar menyebut keterlibatan Farid dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) itu hanya tuduhan-tuduhan belaka. Menurutnya, belum ada bukti Farid melakukan aksi teror.
"Nah ini berbicara hukum, dari segi mananya beliau melakukan tindakan, kan harus konkret. Kalau namanya tindak pidana itu konkret dia melakukan aksi apa," tutur Ismar.
Farid yang dikenal dengan nama beken UFO itu ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antitteror Polri beberapa waktu lalu bersama dua terduga teroris lain, yaitu Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.
"Pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah Cs ini," ujar Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto melalui keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan bahwa BIN selalu mengamati pergerakan kelompok teroris guna melakukan deteksi dini. Menurut dia, pihaknya melakukan kerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri, BNPT, hingga PPATK dalam tindakan pencegahan.
"BIN terus melakukan pengamatan terhadap jaringan kelompok teroris dalam rangka deteksi dini. Pengamatan dilakukan secara berkelanjutan melalui proses waktu yang panjang," katanya.
Dalam kaitan ini, lanjut Wawan, aparat keamanan terus bekerja dengan melengkapi bukti-bukti. Menurut dia, hal itu berdasarkan pada laporan intelijen bukan pro justisia.
"Penangkapan terduga teroris dilakukan oleh Densus 88 setelah ada bukti permulaan yang cukup, diperkuat dengan keterangan saksi maupun keterangan ahli sehingga akurat," ucapnya.
Wawan menjelaskan lebih lanjut, ketika bertemu Jokowi, Farid belum ditangkap kala itu. Atas hal itu, asas praduga tak bersalah terus dipegang.
"Sebelum ditangkap dalam sebuah proses hukum maka seseorang masih menjadi orang yang bebas, termasuk untuk bertemu dengan siapa pun atau menghadiri acara apapun. Kita tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Farid Okbah dkk, Ismar Syafruddin mengungkit kliennya yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana.
Dengan adanya pertemuan itu, Ismar mempertanyakan tindak pidana terorisme terhadap kliennya. Bahkan, dirinya menyeret-nyeret institusi BIN terkait dengan pertemuan Jokowi dengan Farid.
"Kalau hal ini beliau terbukti sebagai salah seorang pelaku teroris, coba di mana muka teman-teman BIN? Berarti kecolongan membiarkan seorang teroris masuk Istana, loh sangat berbahaya ini, sangat kontradiktif ini," kata Ismar saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Di sisi lain, Ismar menyebut keterlibatan Farid dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) itu hanya tuduhan-tuduhan belaka. Menurutnya, belum ada bukti Farid melakukan aksi teror.
"Nah ini berbicara hukum, dari segi mananya beliau melakukan tindakan, kan harus konkret. Kalau namanya tindak pidana itu konkret dia melakukan aksi apa," tutur Ismar.
(kri)