Diduga Terlibat Pendanaan Teroris, Farid Okbah dan Zain Terancam 15 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan terduga teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) . Dalam hal ini mereka berperan sebagai dewan syariah yayasan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, mereka berdua terancam 15 tahun penjara akibat dugaan keterlibatannya dalam pendanaan Jamaah Islamiyah. "Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Dalam operasi penangkapan di kawasan Bekasi Selasa, 16 November 2021, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Namun, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa. Ramadhan menuturkan, penyidik menerapkan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.
Sementara, penyidik juga menggunakan Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA. "Kita ketahui ini masih dalam proses sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1 yakni memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman," ujar Ramadhan.
Seperti diketahui, penyidik detasemen berlambang Burung Hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, mereka berdua terancam 15 tahun penjara akibat dugaan keterlibatannya dalam pendanaan Jamaah Islamiyah. "Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Dalam operasi penangkapan di kawasan Bekasi Selasa, 16 November 2021, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Namun, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa. Ramadhan menuturkan, penyidik menerapkan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.
Sementara, penyidik juga menggunakan Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA. "Kita ketahui ini masih dalam proses sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1 yakni memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman," ujar Ramadhan.
Seperti diketahui, penyidik detasemen berlambang Burung Hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
(cip)