Mahfud MD Persilakan Polisi Tangkap Penyeru Jihad Lawan Densus 88
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan polisi menangkap seorang pria berinisial AW yang menyebarkan seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror serta membakar polres-polres. Seruan itu disampaikan setelah penangkapan tiga orang yang diduga terkait jaringan kelompok teror di Bekasi.
Mahfud menekankan, sebagai negara demokrasi Indonesia tak melarang siapa pun memberikan kritik atau menyampaikan aspirasi. Namun apa yang dilakukan AW sudah di luar dari koridor hukum.
"Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Terkait kritik pro-kontra soal penangkapan tiga terduga teroris, Mahfud mengungkapkan, hal itu tidak dilarang selama sesuai aturan hukum. Tetapi, Ia menegaskan, pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kalau cuma menyatakan MUI saran, pemerintah menyerang ini dan macam-macam silahkan, itu pendapat karena masyarakat sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat," ujar Mahfud.
Sebelumnya, dalam postingannya pria berinisial AW itu, menuliskan ajakan untuk melakukan jihad kepada seluruh umat muslim terhadap Densus 88. Polri pun telah mengiltimatum pria tersebut.
Seruan itu berbunyi; "Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama & pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam.
Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021.
Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
Mahfud menekankan, sebagai negara demokrasi Indonesia tak melarang siapa pun memberikan kritik atau menyampaikan aspirasi. Namun apa yang dilakukan AW sudah di luar dari koridor hukum.
"Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Terkait kritik pro-kontra soal penangkapan tiga terduga teroris, Mahfud mengungkapkan, hal itu tidak dilarang selama sesuai aturan hukum. Tetapi, Ia menegaskan, pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kalau cuma menyatakan MUI saran, pemerintah menyerang ini dan macam-macam silahkan, itu pendapat karena masyarakat sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat," ujar Mahfud.
Sebelumnya, dalam postingannya pria berinisial AW itu, menuliskan ajakan untuk melakukan jihad kepada seluruh umat muslim terhadap Densus 88. Polri pun telah mengiltimatum pria tersebut.
Seruan itu berbunyi; "Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama & pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam.
Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021.
Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
(muh)