5 Poin Pernyataan Mahfud MD soal MUI dan Penangkapan Zain An-Najah

Senin, 22 November 2021 - 16:14 WIB
loading...
5 Poin Pernyataan Mahfud...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan MUI sama sekali tidak berkaitan dengan penangkapan Zain An-Najah dan dua orang lainnya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD bersilahturahmi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021). Mereka membahas soal penangkapan terduga teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.

Seusai pertemuan itu, Mahfud menyampaikan lima poin pernyataan. Salah satu poin yang disampaikan Mahfud adalah memastikan bahwa ketiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri tidak ada hubungannya sama sekali dengan MUI. "Dan

Dia juga menegaskan bahwa, detasemen berlambang burung hantu tersebut tidak melakukan penggerebekan di Kantor Majelis Ulama Indonesia. "Penangkapan ketiga terduga teoris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Saya kira jangan berpikir bahwa itu penggerebekan di MUI," ujar Mahfud.



Adapun berikut lima poin pernyataan yang disampaikan Mahfud usai bertemu pimpinan MUI;

1. Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga jangan pikir bahwa itu penggerebkan di MUI. Dan tidak terkait dengan uurusan MUI. Karena memang tidak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI.

2. Aparat penegak hukum dalam hal ni Densus 88 Antiteror Polri, juga tidak pernah umumkan dan katakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI. Tidak pernah.

Polisi-Densus tidak pernah masyarakat dan media seperti saudaralah yang buka identitas yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di bidang Komisi Fatwa dan MUI kemudian menon-aktifkannya.

3. Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti dan alat bukti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 terduga teroris tersebut karena hal itu bisa kacaukan proses hukum. Ini sedang begini lalu diumumkan buktinya nanti yang di luar nanti lari semua jaringannya. Sekarang proses hukum.

Jadi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jadi begitu ketentuannya. Termasuk kapan boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan dan seterusnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)