Soal Penangkapan 3 Terduga Teroris, Mahfud Sebut Pemerintah Tak Larang Berpendapat
Senin, 22 November 2021 - 14:24 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menekankan bahwa pemerintah tidak pernah melarang siapa pun yang memberikan kritik ataupun pendapatnya terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menekankan bahwa pemerintah tidak pernah melarang siapa pun yang memberikan kritik ataupun pendapatnya terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat. Hanya saja kritik tersebut harus disampaikan dalam koridor hukum.
"Pemerintah tak melarang siapa pun untuk menilai, mengkritik serta ekspresikan pendapat dan aspirasi terkait kasus ini baik pro maupun kontra," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021). Baca juga: Mahfud MD Persilakan Polisi Tangkap Penyeru Jihad Lawan Densus 88
Mahfud mengungkapkan sebagai negara demokrasi tentunya kritik dan aspirasi itu boleh diutarakan sepanjang memang dalam koridor hukum yang diatur.
"Hal itu bisa dilakukan setiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan kekerasan dan cara-cara melawan hukum. Indonesia adalah negara demokrasi atau kedaulatan rakyat. Sekaligus nomokrasi atau kedaulatan hukum," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, kritik-kritik yang membangun boleh disampaikan. Namun, dia menegaskan pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.
"Pemerintah tak melarang siapa pun untuk menilai, mengkritik serta ekspresikan pendapat dan aspirasi terkait kasus ini baik pro maupun kontra," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021). Baca juga: Mahfud MD Persilakan Polisi Tangkap Penyeru Jihad Lawan Densus 88
Mahfud mengungkapkan sebagai negara demokrasi tentunya kritik dan aspirasi itu boleh diutarakan sepanjang memang dalam koridor hukum yang diatur.
"Hal itu bisa dilakukan setiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan kekerasan dan cara-cara melawan hukum. Indonesia adalah negara demokrasi atau kedaulatan rakyat. Sekaligus nomokrasi atau kedaulatan hukum," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, kritik-kritik yang membangun boleh disampaikan. Namun, dia menegaskan pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.
Lihat Juga :