Kapan PPKM Level 3 Diberlakukan, Satgas: Tunggu Instruksi Mendagri

Senin, 22 November 2021 - 13:45 WIB
loading...
Kapan PPKM Level 3 Diberlakukan,...
Satgas Covid-19 mengatakan, PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru mulai dilaksanakan tergantung dari pergerakan kasus harian Covid-19 dua minggu ke depan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru mulai dilaksanakan tergantung dari pergerakan kasus harian Covid-19 dua minggu ke depan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting.

Baca juga: Terapkan PPKM Level 3, Polri Siapkan Pos Penyekatan saat Libur Nataru

"Sebagaimana kita ketahui, Natal itu mulai tanggal 24 Desember dan kemudian ini perayaan tahun baru di awal minggu pertama Januari 2022. Mungkin bisa saja ini akan dilaksanakan sebelum kegiatan Natal Tahun Baru atau menjelang Natal dan Tahun Baru," kata Alex dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pelaku Wisata Malang Raya Kelimpungan

Namun Alex mengatakan, pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 ini akan tergantung dari evaluasi kasus Covid-19 harian selama 2 minggu kedepan.

"Tentunya pemerintah akan melihat dan mengevaluasi bagaimana pergerakan kasus harian maupun kasus aktif dua minggu kedepan. Ini akan sangat menentukan sekali. Kalau cenderung naik sebagaimana yang dilaporkan pada laporan Minggu lalu, maka tentu akan pemerintah lebih cepat untuk melakukan pengendalian," jelasnya.

Namun begitu, Alex memastikan agar menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur PPKM level 3 Nataru ini. "Tapi untuk terselenggaranya PPKM level 3 ini akan menunggu Inmendagri berikutnya yang mengatur tentang Nataru," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Komisi II DPR Gelar...
Komisi II DPR Gelar Raker dengan Pemerintah Bahas LKPP APBN 2025
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Rekomendasi
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved