Kapan PPKM Level 3 Diberlakukan, Satgas: Tunggu Instruksi Mendagri
Senin, 22 November 2021 - 13:45 WIB
loading...
Satgas Covid-19 mengatakan, PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru mulai dilaksanakan tergantung dari pergerakan kasus harian Covid-19 dua minggu ke depan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru mulai dilaksanakan tergantung dari pergerakan kasus harian Covid-19 dua minggu ke depan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting.
Baca juga: Terapkan PPKM Level 3, Polri Siapkan Pos Penyekatan saat Libur Nataru
"Sebagaimana kita ketahui, Natal itu mulai tanggal 24 Desember dan kemudian ini perayaan tahun baru di awal minggu pertama Januari 2022. Mungkin bisa saja ini akan dilaksanakan sebelum kegiatan Natal Tahun Baru atau menjelang Natal dan Tahun Baru," kata Alex dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pelaku Wisata Malang Raya Kelimpungan
Namun Alex mengatakan, pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 ini akan tergantung dari evaluasi kasus Covid-19 harian selama 2 minggu kedepan.
"Tentunya pemerintah akan melihat dan mengevaluasi bagaimana pergerakan kasus harian maupun kasus aktif dua minggu kedepan. Ini akan sangat menentukan sekali. Kalau cenderung naik sebagaimana yang dilaporkan pada laporan Minggu lalu, maka tentu akan pemerintah lebih cepat untuk melakukan pengendalian," jelasnya.
Namun begitu, Alex memastikan agar menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur PPKM level 3 Nataru ini. "Tapi untuk terselenggaranya PPKM level 3 ini akan menunggu Inmendagri berikutnya yang mengatur tentang Nataru," tuturnya.
Baca juga: Terapkan PPKM Level 3, Polri Siapkan Pos Penyekatan saat Libur Nataru
"Sebagaimana kita ketahui, Natal itu mulai tanggal 24 Desember dan kemudian ini perayaan tahun baru di awal minggu pertama Januari 2022. Mungkin bisa saja ini akan dilaksanakan sebelum kegiatan Natal Tahun Baru atau menjelang Natal dan Tahun Baru," kata Alex dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pelaku Wisata Malang Raya Kelimpungan
Namun Alex mengatakan, pemberlakuan kebijakan PPKM level 3 ini akan tergantung dari evaluasi kasus Covid-19 harian selama 2 minggu kedepan.
"Tentunya pemerintah akan melihat dan mengevaluasi bagaimana pergerakan kasus harian maupun kasus aktif dua minggu kedepan. Ini akan sangat menentukan sekali. Kalau cenderung naik sebagaimana yang dilaporkan pada laporan Minggu lalu, maka tentu akan pemerintah lebih cepat untuk melakukan pengendalian," jelasnya.
Namun begitu, Alex memastikan agar menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mengatur PPKM level 3 Nataru ini. "Tapi untuk terselenggaranya PPKM level 3 ini akan menunggu Inmendagri berikutnya yang mengatur tentang Nataru," tuturnya.
Lihat Juga :