Terapkan PPKM Level 3, Polri Siapkan Pos Penyekatan saat Libur Nataru
Senin, 22 November 2021 - 13:08 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan, jajaran polisi lalu lintas bakal menyiapkan pos penyekatan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan PPKM Level 3 di saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Dampaknya ke Pasar Modal
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pos penyekatan tersebut kembali diterapkan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah laju pertumbuhan Covid-19.
Baca juga: Mendekati Libur Nataru, Varian Baru Virus Corona AY4.2 Mengintai
"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan Pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Dedi mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Dampaknya ke Pasar Modal
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pos penyekatan tersebut kembali diterapkan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah laju pertumbuhan Covid-19.
Baca juga: Mendekati Libur Nataru, Varian Baru Virus Corona AY4.2 Mengintai
"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan Pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Dedi mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.
Lihat Juga :