KPK Amankan Duit hingga Alat Elektronik dari Penggeledahan Rumah Sekda HSU

Senin, 22 November 2021 - 09:37 WIB
loading...
KPK Amankan Duit hingga Alat Elektronik dari Penggeledahan Rumah Sekda HSU
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Penggeledahan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW).

Baca Juga: KPK
Baca juga: KPK Jebloskan Tiga Tersangka Suap Proyek di HSU ke Penjara

Dari penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang hingga alat elektronik. "Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara," ungkap Ali.

"Analisa lanjutan akan dilakukan oleh Tim Penyidik dan nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FRH).

Terbaru, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan pada awalnya Abdul selaku Bupati Hulu Sungai Utara pada awal tahun 2019, menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Abdul.

"Penerimaan uang oleh Tersangka AW dilakukan di rumah MK pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan Tersangka AW," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Lalu lanjut Firli, sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui Tersangka Abdul di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6570 seconds (0.1#10.140)