KPK Jebloskan Tiga Tersangka Suap Proyek di HSU ke Penjara

Kamis, 16 September 2021 - 22:04 WIB
loading...
KPK Jebloskan Tiga Tersangka Suap Proyek di HSU ke Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Foto/MPI/Ariedwi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU) , Kalimantan Selatan. Ketiganya yakni, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH).

Ketiga tersangka tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Terhadap Maliki, KPK menahannya di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Marhaini, ditahan di rutan belakang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Fachriadi, ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta.

"Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai 5 Oktober 2021 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Untuk upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kata Alexander, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan masing-masing. Ketiga tersangka langsung digelandang ke rutan masing-masing setelah ditampilkan saat konpers.

Dalam perkara ini, Maliki diduga telah menerima uang sebesar Rp345 juta dari Marhaini dan Fachriadi. Uang itu diduga merupakan komitmen fee 15% karena perusahaan Marhaini dan Fachriadi telah mendapatkan proyek pekerjaan irigasi di Hulu Sungai Utara.

Atas perbuatannya, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)