KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus Korupsi HSU
Rabu, 06 Oktober 2021 - 18:48 WIB
loading...
Masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diperpanjang oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diperpanjang oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mereka adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH).
"Tim Penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 6 Oktober 2021 s/d 14 November 2021, untuk para Tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Maliki bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. "Agenda selanjutnya, Tim Penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak sebagai saksi yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Baca juga: Partai Amien Rais Terus Ditinggalkan Pengurusnya
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH).
"Tim Penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 6 Oktober 2021 s/d 14 November 2021, untuk para Tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Maliki bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. "Agenda selanjutnya, Tim Penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak sebagai saksi yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Baca juga: Partai Amien Rais Terus Ditinggalkan Pengurusnya
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek irigasi di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH).
Lihat Juga :