DPR Minta Pemerintah Konkret Tangani Kebocoran Data
Senin, 22 November 2021 - 07:14 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto/MNC Trijaya
A
A
A
JAKARTA - Peretasan dan kebocoran data menjadi insiden yang sering terdengar dalam beberapa waktu terakhir di Tanah Air. Seperti kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia bocor, data BPJS, data E-hac, data KPAI, bahkan data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.
Baca juga: Marak Kasus Data Bocor, Kominfo Desak RUU PDP Dilanjutkan
Yang terbaru adalah bobolannya situs BSSN dan bocornya data anggota Polri. Sebanyak 28.000 data anggota Polri dibagikan di Raidforum yang mencakup nama, alamat, pangkat, satuan kerja, tanggal lahir, jenis pelanggaran, nomor HP, dan email. Ini semua dilakukan dengan serangan siber.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengingatkan, dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) bahwa serangan siber merupakan ancaman terhadap negara.
"Karena itu, saya sangat menekankan perlunya peningkatan awareness para pimpinan lembaga terhadap data security, update technology, peningkatan kapasitas SDM dan anggaran. Yang lebih penting juga pemerintah harus mengeluarkan kebijakan umum tentang siber yang kuat, tentunya dalam koridor peraturan dan perundang-undangan," kata Sukamta, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Marak Kasus Data Bocor, Kominfo Desak RUU PDP Dilanjutkan
Yang terbaru adalah bobolannya situs BSSN dan bocornya data anggota Polri. Sebanyak 28.000 data anggota Polri dibagikan di Raidforum yang mencakup nama, alamat, pangkat, satuan kerja, tanggal lahir, jenis pelanggaran, nomor HP, dan email. Ini semua dilakukan dengan serangan siber.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengingatkan, dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) bahwa serangan siber merupakan ancaman terhadap negara.
"Karena itu, saya sangat menekankan perlunya peningkatan awareness para pimpinan lembaga terhadap data security, update technology, peningkatan kapasitas SDM dan anggaran. Yang lebih penting juga pemerintah harus mengeluarkan kebijakan umum tentang siber yang kuat, tentunya dalam koridor peraturan dan perundang-undangan," kata Sukamta, Senin (22/11/2021).
Lihat Juga :