15 Mobil Mewah dan 1 Moge Sitaan Korupsi Jiwasraya Dilelang, Ini Rincian Harganya

Minggu, 21 November 2021 - 14:00 WIB
loading...
15 Mobil Mewah dan 1 Moge Sitaan Korupsi Jiwasraya Dilelang, Ini Rincian Harganya
Salah satu dari 15 mobil mewah hasil sitaan Kejagung dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang akan dilelang. FOTO: Antara/Reno Esnir
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melelang 15 mobil mewah dan sebuah motor gede ( moge ) hasil penyitaan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Lelang barang bernilai kurang lebih Rp11,193 miliar akan dilaksanakan secara online melalui situs www.lelang.go.id pada Rabu (24/11/2021).

"Dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya ini sebelumnya telah dilakukan penilaian terhadap barang rampasan," ujar pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Sartono di Kantor PT Asuransi Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu (21/11/2021).



Sartono merinci empat mobil yang dilelang berasal dari terpidana Heru Hidayat yakni mobil Land Rover seharga Rp806 juta, Jeep Lexus Rp936 juta, Toyota Vellfire Rp624 juta, dan Toyota Vellfire Rp680 juta. Sementara empat mobil dari terpidana Benny Tjokrosaputro Jeep Land Rover Rp2 miliar, Jeep Audi Rp962 juta, Toyota Alphard Rp829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp1 miliar.

15 Mobil Mewah dan 1 Moge Sitaan Korupsi Jiwasraya Dilelang, Ini Rincian Harganya

Sebuah motor Harley Davidson yang disita Kejagung pada Januari 2020 silam. FOTO: Antara/Reno Esnir

Selanjutnya, tiga kendaraan yang disita dari terpidana Hendrisman Rahim adalah Toyota Alphard Rp600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp285 juta, dan motor Harley Davidson Rp361 juta. Ada pula mobil disita berasal dari Harry Prasetyo, yakni Mercedes Benz E.300 Rp626 juta dan Toyota Alphard Rp697 juta. Sartono melanjutkan, dua mobil dari Syahmirwan, yakni Honda CRV Rp167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp253 juta. Dan, yang dari terpidana Joko Hartono Tirto yaitu Toyota Kijang Innova Rp259 juta.



"Bahwa dari rangkaian penilaian tersebut diperoleh hasil penilaian yang selanjutnya tentunya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan pelelangan. Dalam rangka kegiatan pelelangan barang rampasan kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Lelang DJKN Kementerian Keuangan. Lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," kata Sartono.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)