Mahfud MD Tegaskan MUI Punya Kedudukan Kokoh, Tak Bisa Sembarang Dibubarkan
loading...

Menko Polhukam Mahfud MD, tegaskan MUI miliki kedudukan kokoh dan tidak bisa sembarang dibubarkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait seruan untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ramai di media sosial.
Menurut Mahfud, penangkapan terhadap anggota Majelis Fatwa MUI Zain An Najah jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. “Pun penangkapan oknum MUI sbg terduga teroris, "jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI”, tulis Mahfud MD dikutip MNC Portal Indonesia dari akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).
Menurut Mahfud, teroris bisa ditangkap di mana pun. Sebab bila aparat diam dan terjadi sesuatu maka bisa dituding kecolongan.
Baca juga: MUI Tegaskan Keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dengan Kelompok Teroris Urusan Pribadi
“Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka,” tambahnya.
Menurut Mahfud, penangkapan terhadap anggota Majelis Fatwa MUI Zain An Najah jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. “Pun penangkapan oknum MUI sbg terduga teroris, "jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI”, tulis Mahfud MD dikutip MNC Portal Indonesia dari akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).
Menurut Mahfud, teroris bisa ditangkap di mana pun. Sebab bila aparat diam dan terjadi sesuatu maka bisa dituding kecolongan.
Baca juga: MUI Tegaskan Keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dengan Kelompok Teroris Urusan Pribadi
“Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka,” tambahnya.
Lihat Juga :