Densus Belum Dalami Tindak Pidana Pencucian Uang di Yayasan Jamaah Islamiyah

Sabtu, 20 November 2021 - 07:35 WIB
loading...
Densus Belum Dalami Tindak Pidana Pencucian Uang di Yayasan Jamaah Islamiyah
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri belum mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan belum mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam yayasan pendanaan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) melalui Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (20/11/2021).



Menurutnya, dalam perkara itu penyidik Densus menggunakan pasal yang berkaitan dengan pendanaan terorisme. Di mana, hal itu diatur dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.



Ramadhan menjelaskan, Densus berfokus pada tindak pidana terorisme untuk menangani perkara yang berkaitan dengan Jamaah Islamiyah. "Saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Di mana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror," ujar Ramadhan.

Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)