Lampaui Undang-undang, Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut
Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:40 WIB
loading...
A
A
A
Dia menekankan, meski pemberantasan terorisme itu termasuk OMSP, namun karena penanganan teroris termasuk dalam aspek penegakkan hukum, maka pelibatan TNI sangat terbatas dan mekanismenya perbantuan. “Kalau dilihat perpres ini sangat spesififik karena berbicara segala aspek. Jadi ada banyak ketidaktemuan, apa yang diatur dengan UU Terorisme dan UU TNI dengan perpres ini,” ucapnya.
Kekhawatiran lainnya adalah belum adanya aspek pertanggng jawaban tanpa adanya revisi UU Peradilan Militer. “Apabila ada praktik yang menyalahi, apakah melalui institusi peradilan militer atau sipil,” tegasnya. (Baca juga: Gunakan Paramater Perang, Perpres TNI Sulit Mengungkap Jaringan Teroris)
Wahyudi mengemukakan DPR seyogyanya membuka penbahasan RUU Perbantuan diiringi pengembalian rancangan perpres tersebut atau merekomendasikan ke pemerintah untuk mencabutnya. “Karena masuk ke DPR fungsinya rekomendasi. Ini semua keputusan ada pada presiden, karena dalam UU No 5 harus konsultasi ke DPR. Ini jadi pertanyaan, apakah saat direkomendasikan dicabut selanjutnya akan dicabut pemerintah, ini pertanyaan,” tukasnya. (Baca juga: Pansus Restui TNI Ikut Berantas Teroris)
Dorongan lain pentingnya membuat UU Perbantuan adalah untuk kepastian dalam situasi apa perbantuan penanganan terorisme ditetapkan. Terlebih setelah 20 tahun Reformasi TNI, masih ada beberapa hal belum disahkan, seperti UU Perbantuan Militer dan UU Peradilan Militer. Bila disahkan, Wahyudi menilai hal tersebut menjadi flash back ketika kepolisian masih termasuk dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
“Itu yang tidak diinginkan, jadi Ini yang jadi momentum penting melihat ke depan, soal Reformasi militer seperti mundur ke belakang lagi. Sebelum reformasi. Mana wewenang TNI secara profesional, mana penegakkan hukum. Kan sudah jelas diatur undang-undang, TNI tidak terlibat dalam hukum. TNI hanya semata-mata penegakkan hukum di laut, baru dilibatkan TNI. Itu tugas militer di laut, terlebih wilayah di luar teritorial,” imbuhnya.
Kekhawatiran lainnya adalah belum adanya aspek pertanggng jawaban tanpa adanya revisi UU Peradilan Militer. “Apabila ada praktik yang menyalahi, apakah melalui institusi peradilan militer atau sipil,” tegasnya. (Baca juga: Gunakan Paramater Perang, Perpres TNI Sulit Mengungkap Jaringan Teroris)
Wahyudi mengemukakan DPR seyogyanya membuka penbahasan RUU Perbantuan diiringi pengembalian rancangan perpres tersebut atau merekomendasikan ke pemerintah untuk mencabutnya. “Karena masuk ke DPR fungsinya rekomendasi. Ini semua keputusan ada pada presiden, karena dalam UU No 5 harus konsultasi ke DPR. Ini jadi pertanyaan, apakah saat direkomendasikan dicabut selanjutnya akan dicabut pemerintah, ini pertanyaan,” tukasnya. (Baca juga: Pansus Restui TNI Ikut Berantas Teroris)
Dorongan lain pentingnya membuat UU Perbantuan adalah untuk kepastian dalam situasi apa perbantuan penanganan terorisme ditetapkan. Terlebih setelah 20 tahun Reformasi TNI, masih ada beberapa hal belum disahkan, seperti UU Perbantuan Militer dan UU Peradilan Militer. Bila disahkan, Wahyudi menilai hal tersebut menjadi flash back ketika kepolisian masih termasuk dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
“Itu yang tidak diinginkan, jadi Ini yang jadi momentum penting melihat ke depan, soal Reformasi militer seperti mundur ke belakang lagi. Sebelum reformasi. Mana wewenang TNI secara profesional, mana penegakkan hukum. Kan sudah jelas diatur undang-undang, TNI tidak terlibat dalam hukum. TNI hanya semata-mata penegakkan hukum di laut, baru dilibatkan TNI. Itu tugas militer di laut, terlebih wilayah di luar teritorial,” imbuhnya.
(cip)
Lihat Juga :