Badan Karantina Nasional Tunggu Terobosan Pemerintah

Jum'at, 19 November 2021 - 22:02 WIB
loading...
Badan Karantina Nasional Tunggu Terobosan Pemerintah
Peneliti senior PSEKP mengatakan, Badan Karantina Nasional ke depan bisa berperan aktif dalam menangkal kandungan zat berbahaya atau penyakit yang dilalulintaskan melalui hewan, ikan, tumbuhan serta produk organik. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengingatkan bahwa 31 Desember 2021 merupakan batas waktu pembentukan Badan Karantina Nasional . Ini merupakan amanat UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang diundangkan pada 18 Oktober 2019.

Menurutnya, kehadiran Badan Karantina Nasional di Indonesia sangat penting demi menjaga kedaulatan pangan. Selain itu, juga memiliki peranan menjaga keamanan produk Indonesia dari serangan negara lain.

"Sangat penting, Badan Karantina Nasional itu garda terdepan, semua lalu lintas barang itu ada di sana," kata anggota Fraksi PKB DPR dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Karantina Pertanian Makassar Genjot Potensi Ekspor Porang dan Kopi di Bantaeng

Mantan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Delima Hasri Azahari menambahkan, Badan Karantina Nasional ke depan bisa berperan aktif dalam menangkal kandungan zat berbahaya atau penyakit yang dilalulintaskan melalui hewan, ikan, tumbuhan serta produk organik. Bahkan melindungi bangsa dari bahaya serangan bioterrorism.

"Integrasi karantina dan pengawasan mutu yang selama ini berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK ke dalam Badan Karantina Nasional akan menjadi langkah strategis terkait keamanan NKRI," ujarnya.

Integrasi untuk Efisiensi
Persoalan anggaran dan pembahasan yang alot antarintansi terkait kekarantinaan dinilai menjadi penyebab lambannya pembentukan Badan Karantina Nasional. Namun alasan tersebut jelas ditampik Daniel. "Seharusnya tidak perlu memikirkan anggaran. Bukannya malah lebih irit? Karena tugas karantina beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK dijadikan dalam satu badan. Selain lebih irit, fungsinya akan lebih kuat kalau menyatu," katanya.

Baca juga: Palak TKW Karantina di Wisma Atlet Pademangan, 2 Juru Parkir Ditangkap

Pendapat yang sama juga disampaikan Delima, yang saat ini aktif sebagai peneliti senior di Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Kementan. "Kementerian terkait harus melepas ego sektoral dan saling memperkuat. Bukan bersaing antarlembaga. Apalagi karantina bukan aset kementerian tapi negara," katanya.

Sementara itu, pakar manajemen ikan dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Slamet Budi Prayitno mengingatkan, pembentukan Badan Karantina Nasional sebaiknya menjadikan penguatan tugas, pokok, dan fungsi sebagai fokus utama. Sehingga integrasi dan koordinasi semakin efektif dan efisien dalam satu lembaga.

"Jangan sampai pembentukan Badan Karantina Nasional sebatas reorganisasi dan regulasi. Mengingat masalah dan tantangan kekarantinaan ke depan semakin berat," kata Prof Slamet.

Siapa yang Bertanggung Jawab
Sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki banyak pintu masuk yang rentan terhadap penyebaran wabah dan virus melalui lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan. Bagi Daniel, kementerian yang bersinggungan dengan fungsi karantina adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas wacana yang tak kunjung tercapai ini.

"Kementerian terkait gagal meyakinkan presiden akan pentingnya Badan Karantina Nasional, dan presiden yang memiliki wewenang diharapkan lebih bijak," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)