Badan Karantina Nasional Tunggu Terobosan Pemerintah

Jum'at, 19 November 2021 - 22:02 WIB
loading...
Badan Karantina Nasional...
Peneliti senior PSEKP mengatakan, Badan Karantina Nasional ke depan bisa berperan aktif dalam menangkal kandungan zat berbahaya atau penyakit yang dilalulintaskan melalui hewan, ikan, tumbuhan serta produk organik. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengingatkan bahwa 31 Desember 2021 merupakan batas waktu pembentukan Badan Karantina Nasional . Ini merupakan amanat UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang diundangkan pada 18 Oktober 2019.

Menurutnya, kehadiran Badan Karantina Nasional di Indonesia sangat penting demi menjaga kedaulatan pangan. Selain itu, juga memiliki peranan menjaga keamanan produk Indonesia dari serangan negara lain.

"Sangat penting, Badan Karantina Nasional itu garda terdepan, semua lalu lintas barang itu ada di sana," kata anggota Fraksi PKB DPR dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Karantina Pertanian Makassar Genjot Potensi Ekspor Porang dan Kopi di Bantaeng

Mantan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Delima Hasri Azahari menambahkan, Badan Karantina Nasional ke depan bisa berperan aktif dalam menangkal kandungan zat berbahaya atau penyakit yang dilalulintaskan melalui hewan, ikan, tumbuhan serta produk organik. Bahkan melindungi bangsa dari bahaya serangan bioterrorism.

"Integrasi karantina dan pengawasan mutu yang selama ini berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK ke dalam Badan Karantina Nasional akan menjadi langkah strategis terkait keamanan NKRI," ujarnya.

Integrasi untuk Efisiensi
Persoalan anggaran dan pembahasan yang alot antarintansi terkait kekarantinaan dinilai menjadi penyebab lambannya pembentukan Badan Karantina Nasional. Namun alasan tersebut jelas ditampik Daniel. "Seharusnya tidak perlu memikirkan anggaran. Bukannya malah lebih irit? Karena tugas karantina beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK dijadikan dalam satu badan. Selain lebih irit, fungsinya akan lebih kuat kalau menyatu," katanya.

Baca juga: Palak TKW Karantina di Wisma Atlet Pademangan, 2 Juru Parkir Ditangkap

Pendapat yang sama juga disampaikan Delima, yang saat ini aktif sebagai peneliti senior di Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Kementan. "Kementerian terkait harus melepas ego sektoral dan saling memperkuat. Bukan bersaing antarlembaga. Apalagi karantina bukan aset kementerian tapi negara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskriminasi Menahun:...
Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau
Kementan Bentuk 33 Balai...
Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian di 33 Provinsi
Raih Penghargaan, Pusat...
Raih Penghargaan, Pusat PVTPP Kementan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Wamentan Sudaryono Anak...
Wamentan Sudaryono Anak Petani Desa Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo
Peredaran Beras Oplosan...
Peredaran Beras Oplosan Marak, Anggota Komisi IV Desak Pemerintah Segera Tindak Tegas
Akselerasi Swasembada...
Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Dorong Perlindungan Varietas Tanaman
PLBN Aruk Gagalkan Penyelundupan...
PLBN Aruk Gagalkan Penyelundupan Daging Kelelawar Berisiko Penyakit Zoonosis
Mentan Amran: Rehabilitasi...
Mentan Amran: Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Sumatera Tanggung Jawab Negara
Program Upland Jadi...
Program Upland Jadi Penggerak Pertanian di Dataran Tinggi
Rekomendasi
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved